• Home
  • Hukrim
  • BKD Dumai Jatuhkan 18 Hukuman Disiplin PNS dan Dua Dipecat

BKD Dumai Jatuhkan 18 Hukuman Disiplin PNS dan Dua Dipecat

Minggu, 29 Desember 2013 14:59 WIB

DUMAI  - Selama 2013 Pemerintah Kota Dumai melalui Badan Kepegawaian dan Diklat sudah menjatuhkan 18 hukuman tentang di siplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan dua orang diantaranya sudah diberhentikan dari jabatanya karena sudah tidak bisa diperingati.

Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kota Dumai Sepranef Syamsir mengatakan, 18 kasus itu sudah dijatuhkan sanksi hukumnya yang terdiri dari ringan, sedang dan berat. Untuk karegori berat sudah ada diberhentikan dua orang PNS. 

"Keduanya bertugas di puskesmas Jaya Mukti dan kantor camat Medang Kampai. Satu dengan hormat dan satu lagi secara tidak hormat. Semua yang kita lakukan ini untuk meningkatkan citra abdi negara kepada masyarakat," ungkapnya, Ahad (29/12/13).

Tidak hanya itu, tiga orang dari 18 kasus mendapat sanksi hukum disiplin PNS dan dibebaskan dari jabatannya. Sementara sisanya hanya hukuman teguran secara lisan dan tertulis.

"Bagi dua orang yang  diberhentikan tersebut karena sudah melanggar peraturan berat. Terdapat dalam absensinya dua orang itu lebih 46 kali tidak masuk kerja tanpa keterangan," kata Sepranef.

Awalnya, BKD sudah memberikan hukuman ringan secara tertulis. Namun, PNS yang bersangkutan tidak jera dengan teguran itu. Kemudian BKD memberikan hukuman dengan kategori sedang, tetapi yang diharapkan justru tidak tampak.

"Keduannya sudah tidak bisa lagi kita bina setelah diberikan tahapan pembinaan berkali-kali. Ya, langsung diberhentikan dari jabatannya. Semua proses yang kita lakukan ini sudah mengikuti aturan berlaku," katanya.

Untuk menekan kasus disiplin PNS, katanya BKD akan lebih fokus kepada pembinaan PNS di 2014. Pembinaan yang dilakukan untuk meningkatkan kesadarannya dalam melaksanakan kerja.

"Sidak akan kita lakukan ke kedai kopi, tempat karaokean, dan tempat-tempat perbenlanjaan. Kalau kedapatan di jam kerja mereka di tempat-tempat tersebut, tentu sanksinya lebih berat," katanya.

Mulai Januari 2014 mendatang, sistem penilaiannya PNS tidak seperti biasanya. Karena, biasanya sistem penilaian menerapkan DP3, namun pada Januari mendatang penilaian mengarah kepada prestasi kerja.

"Kalau sistem baru ini akan lebih terukur dan  mempunyai sasaran kerja. Masing-masing atasan melakukan target kerja bagi bawahannya dan terwujudkan program pelayanan prima kepada masyarakat," pungkasnya.***(die)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar