• Home
  • Hukrim
  • Jaksa Bantah Endapkan Penyidikan Dugaan Korupsi Keramba DPK Riau

Jaksa Bantah Endapkan Penyidikan Dugaan Korupsi Keramba DPK Riau

Kamis, 03 April 2014 16:49 WIB

PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, membantah proses penyidikan kasus dugaan korupsi dengan tersangka mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (DPK) Riau Tengku Dahril, sengaja diendapkan. Pasalnya hingga saat ini, tim penyidikan Kejati Riau masih mendalami kasus dugaan korupsi tersebut.

Demikian hal tersebut diungkapkan Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan SH kepada sejumlah wartawan Kamis (3/4/14). 

"Kasus korupsi keramba masih terus kami dalami penyidikannya. Tidak benar kami mengendapkannya," ujar Mukhzan.

Dijelaskan Mukhzan, dalam perkara proyek keramba ini, tiga tersangka lainnya yaitu Kadri Alam (42, Dirut PT Primabos Mobilindo), Doni Gatot Trenggono (Kasubdin Pengembangan Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Riau) dan Irwansyah Lintang (Kuasa Usaha PT Primabos Mobilindo) telah dijatuhi hukuman pidana oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru. 

Seperti diketahui, kasus tindak pidana korupsi proyek pengadaan keramba di Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Riau itu terjadi pada 2008 lalu. Pemprov Riau melaksanakan kegiatan proyek pengadaan keramba di daerah aliran sungai (DAS) meliputi daerah di 4 kabupaten.

Proyek dengan anggaran senilai Rp7.174.464.000 itu diperuntukkan bagi pengadaan 400 unit di 4 kabupaten, masing-masing 200 unit di Kabupaten Kampar, 30 unit di Rokan Hulu, 20 unit di Kabupaten Indragiri Hulu dan 150 unit di Kabupaten Pelalawan. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp2,6 miliar.***(har)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar