• Home
  • Hukrim
  • BNNP Riau Rekomendasikan Cabut Izin Usaha Hiburan Bandel

BNNP Riau Rekomendasikan Cabut Izin Usaha Hiburan Bandel

Jumat, 26 Juni 2015 16:45 WIB
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau melakukan pemusnahan Barang Bukti dua paket sabu sabu, Rabu (24/6/2015). Tribun Pekanbaru
PEKANBARU - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau saat ini sedang mengkaji pemberian rekomendasi untuk peninjauan kembali izin operasional sejumlah tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru.

Pemberian rekomendasi ini dilakukan terkait banyaknya tempat hiburan yang selalu didapati pengunjung dan oknum pekerjanya mengonsumsi narkotika. 

Pemberian rekomendasi terlebih dulu dilakukan dengan berkoordinasi dengan Pemko Pekanbaru.

Kepala Bagian Penindakan BNNP Riau, AKBP Haldun, seperti dikutip Tribun, kemarin menjelaskan jika pemberian rekomendasi dilakukan dengan tahapan koordinasi terlebih dulu kepada Pemko Pekanbaru.

"Kita bisa saja memberikan rekomendasikan, kita koordinasi dengan Pemko. Ada beberapa tempat hiburan, lebih dari tiga lokasi hiburan. Nanti kita akan sampaikan dengan Pemko," terangnya.

Persoalan yang terjadi saat ini menurut Haldun adanya pelanggaran yang dilakukan di sejumlah lokasi hiburan malam di Kota Bertuah. Pelanggaran tersebut membuka kemungkinan penyalahgunaan lokasi tempat hiburan untuk kegiatan negatif mengonsumsi narkotika.

"Rekomendasi pertama karena lokasi hiburan itu sering ditemukan, dan melebihi jam operasional. Kalau waktu sudah molor lama khawatirnya disalahgunakan," paparnya.

Sementara, terkait mekanisme pemberian rekomendasi, Haldun menjelaskan akan dilakukan koordinasi terlebih dulu, guna menjelaskan kepada Pemko Pekanbaru persoalan yang terjadi.

Setelah hal tersebut dilakukan, barulah kemudian BNNP Riau menurunkan surat rekomendasi untuk meninjau kembali perizinan yang diberikan oleh Pemko untuk sejumlah lokasi hiburan malam yang menjadi sorotan BNNP.

"Kita Koordinasikan dulu ke Pemko baru turun rekomendasi. Rekomendasi peninjauan kembali perizinan mereka," tegasnya.

(rdk/tpc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Narkoba
Komentar