• Home
  • Hukrim
  • BPJS Kesehatan Teken MoU dengan Kejari Dumai

BPJS Kesehatan Teken MoU dengan Kejari Dumai

Rabu, 22 April 2015 15:16 WIB
DUMAI - Bertempat di aula Kantor Kejaksaan Negeri Dumai, Rabu (22/4/15) dilaksanakan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) antara Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan Kejaksaan Negeri Dumai dan sosialisasi program BPJS Kesehatan.

Di dalam kerjasama itu mengantisipasi kemungkinan pelanggaran terhadap kewajiban pendaftaran dan membantu urusan perdata dan tata usaha negara yang mungkin akan dialami BPJS Kesehatan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya di kemudian harinya.
 
Kerjasama secara langsung diteken pimpinan BPJS Kesehatan Dumai Asrul dan Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Eko Siwi Iriyani SH.

Asrul, selaku Kepala BPJS Kesehatan Dumai mengatakan, kesepakatan bersama itu dijalin untuk memastikan agar para pemangku kepentingan mematuhi regulasi jaminan kesehatan. Selain itu, kerjasama bertujuan mengantisipasi persoalan hukum yang potensial muncul dalam pelaksanaan jaminan kesehatan.

Mengingatkan kepesertaan BPJS Kesehatan bersifat wajib bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam UU BPJS, kewajiban kepesertaan itu dilaksanakan dengan pentahapan. Tahapan itu secara teknis diatur lewat Perpres No. 111 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.

"Perpres ini mengatur badan usaha skala besar, menengah dan kecil termasuk BUMN/BUMD harus mendaftarkan diri dan pekerjanya jadi peserta BPJS Kesehatan," katanya saat memberikan kata sambutan usai melakukan penandatanganan.
 
Menurutnya, lewat kesepakatan bersama itu diharapkan kejaksaan bisa membantu agar badan usaha patuh terhadap regulasi, terutama pendaftaran peserta penerima upah (PPU). Dengan menaati peraturan yang ada, diharapkan kepesertaan BPJS Kesehatan meningkat.

"Itu penting dalam rangka menjaga keberlanjutan program jaminan kesehatan, dan melaksanakan salah satu prinsip pelaksanaan BPJS Kesehatan yakni gotong royong. Artinya peserta sehat membantu yang sakit," jelasnya.
 
Asrul mengatakan BPJS Kesehatan menggunakan pendekatan persuasif kepada badan usaha. Jika badan usaha menemui kendala, BPJS Kesehatan bersama pihak terkait siap membantu mencarikan solusi. Inilah yang akan terus dilakukan ke depannya bersama Kejaksaan Negeri Dumai.
 
Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Eko Siwi Iriyani, menyambut baik atas kerjasama ini. Kedepannya, pihaknya siap membantu tugas BPJS Kesehatan untuk mensosialisasikan tentang program yang dimilikinya. Intinya Kejaksaan Negeri selaku pengacara Negara siap mendukung program BPJS Kesehatan.

"Karena di dalam pelaksanaan pemberian jaminan kesehatan oleh BPJS Kesehatan bersumber dari uang Negara. Oleh karena itu, MoU yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan sudah tepat dan kami akan mendukung sepenuhnya sesuai dengan tupoksi kami," jelasnya.

Ditambahkannya, Kejari Dumai juga siap membantu BPJS Kesehatan ketika mengalami kendala dalam penarikan tunggakan iuran kepada peserta yang berada baik itu di pemerintahan, perusahaan milik negara, daerah maupun swasta.

"Kita juga juga siap membantu BPJS Kesehatan dalam menambah anggota baik itu di pemerintahan maupun di perusahaan swasta dan BUMN. Oleh karena itu, kesepakatan ini kiranya bisa berjalan baik untuk kedepannya dalam rangka mensukseskan program pemerintah pusat," ucapnya.

Sebelum mengakhiri, UU BPJS mewajibkan semua orang ikut program jaminan kesehatan yang diselenggarakan lewat BPJS itu. Namun, dalam menegakan aturan sebagaimana amanat peraturan, hak-hak masyarakat yang jadi peserta BPJS Kesehatan perlu diperhatikan karena mereka menerima manfaat dari program tersebut.

(adi/adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags
Komentar