Polres Dumai Tangkap Dua Onkum PNS Usai Pesta Sabu
Rabu, 22 April 2015 15:21 WIB
DUMAI - Lagi, Kota Dumai terbukti sebagai daerah darurat Narkoba. Hal tersebut diyakini oleh beberapa kasus Narkoba yang sejak beberapa waktu terakhir mengalami peningkatan yang cukup signifikan, bahkan baru-baru ini Polres Dumai kembali mendapati sebuah kasus penyalanggunaan Narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak tiga (3) orang.
Dikatakan Kapolres Dumai AKBP Tonny Hermawan melalui Kanit II Narkoba IPDA Sugiarno, sebuah kasus kembali didapati oleh Polres Dumai di Jalan Sutomo Kelurahan Teluk Binjai tepatnya dirumah seorang tersangka AL (45) yang diduga sedang menggunakan Narkotika didalam rumahnya, Selasa (21/4) malam kemarin.
"Dirumah tersangka yang berinisial AL tersebut, Tim Satnarkoba mendapatkan sejumlah barang bukti berupa seperangkat Bong, sebuah paket kecil sabu-sabu yang diduga sisa penggunaan para pelaku, serta sebuah kaca pirex yang didalamnya terdapat sabu-sabu siap hisap, serta terdapat beberapa bungkus alat pembungkus," jelas Kanit saat melakukan gelar perkara, Rabu (22/4).
Lanjut Kanit, didalam rumah milik tersangka AL tepatnya sebuah kamar terdapat dua tersangka lagi dengan inisal AD (35) dan S(32). "Dan pada prinsipnya daripada masing-masing pihak yakni ketiga tersangka tersebut saling menuduh dan tak ada yang mengaku bahwa itu merupakan barang miliknya, namun mereka akan tetap ditindaklanjuti dan sekarang masig dalam tahap proses penyidikan," katanya.
Sementara terkait pekerjaan, dikatakan Kanit II Narkoba bahwa tersangka AL (45) adalah seorang Wiraswasta, AD (35) seorang teman yang diakuinya sedang bersilaturahmi saja ke kediaman AL memiliki pekerjaan dan jabatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Sosial.
Sedangkan tersangka S (32) yang diakuinya juga sedang bersilaturahmi ke kediaman AL memiliki pekerjaan dan jabatan sebagai seorang PNS di Instansi Pemerintah Kota Dumai yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Meski saling menolak dan tak mengakui atas kepunyaan kepemilikan barang haram tersebut, lanjut Kanit II Narkoba, ketika ketiga tersangka tersebut dites urinenya, dan ternyata hasil menyatakan bahwa ketiga tersangka tersebut positif menggunakan Narkotika tepatnya jenis sabu-sabu.
"Ketiga tersangka tersebut akan mendapatkan acaman hukuman kurungan penjara secepat-cepatnya 4tahun dan selambat-lambatnya 12tahun, tepatnya pemilik rumah AL (45) akan dijerat dengan pasal 112, 131, dan 127 UU Narkotika No.35, sementara tersangka AD (35) dan S (32) akan dijerat dengan pasal 112, 131, dan 132," tutupnya.
(adi/via)
Dikatakan Kapolres Dumai AKBP Tonny Hermawan melalui Kanit II Narkoba IPDA Sugiarno, sebuah kasus kembali didapati oleh Polres Dumai di Jalan Sutomo Kelurahan Teluk Binjai tepatnya dirumah seorang tersangka AL (45) yang diduga sedang menggunakan Narkotika didalam rumahnya, Selasa (21/4) malam kemarin.
"Dirumah tersangka yang berinisial AL tersebut, Tim Satnarkoba mendapatkan sejumlah barang bukti berupa seperangkat Bong, sebuah paket kecil sabu-sabu yang diduga sisa penggunaan para pelaku, serta sebuah kaca pirex yang didalamnya terdapat sabu-sabu siap hisap, serta terdapat beberapa bungkus alat pembungkus," jelas Kanit saat melakukan gelar perkara, Rabu (22/4).
Lanjut Kanit, didalam rumah milik tersangka AL tepatnya sebuah kamar terdapat dua tersangka lagi dengan inisal AD (35) dan S(32). "Dan pada prinsipnya daripada masing-masing pihak yakni ketiga tersangka tersebut saling menuduh dan tak ada yang mengaku bahwa itu merupakan barang miliknya, namun mereka akan tetap ditindaklanjuti dan sekarang masig dalam tahap proses penyidikan," katanya.
Sementara terkait pekerjaan, dikatakan Kanit II Narkoba bahwa tersangka AL (45) adalah seorang Wiraswasta, AD (35) seorang teman yang diakuinya sedang bersilaturahmi saja ke kediaman AL memiliki pekerjaan dan jabatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Sosial.
Sedangkan tersangka S (32) yang diakuinya juga sedang bersilaturahmi ke kediaman AL memiliki pekerjaan dan jabatan sebagai seorang PNS di Instansi Pemerintah Kota Dumai yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Meski saling menolak dan tak mengakui atas kepunyaan kepemilikan barang haram tersebut, lanjut Kanit II Narkoba, ketika ketiga tersangka tersebut dites urinenya, dan ternyata hasil menyatakan bahwa ketiga tersangka tersebut positif menggunakan Narkotika tepatnya jenis sabu-sabu.
"Ketiga tersangka tersebut akan mendapatkan acaman hukuman kurungan penjara secepat-cepatnya 4tahun dan selambat-lambatnya 12tahun, tepatnya pemilik rumah AL (45) akan dijerat dengan pasal 112, 131, dan 127 UU Narkotika No.35, sementara tersangka AD (35) dan S (32) akan dijerat dengan pasal 112, 131, dan 132," tutupnya.
(adi/via)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
F1QR Lanal Dumai Gagalkan Penyelundupan Sabu 5,404 KG dari Malaysia
-
Hukrim
KPPBC Dumai Amankan Tersangka dan 19.516 Butir Ekstasi dari Malaysia
-
Hukrim
Inilah Fakta Anak Lilis Karlina yang Masih Kecil Jadi Bandar Narkoba
-
Hukrim
BNN Tangkap Oknum Polisi dan Warga Sipil Bawa 50 Kilogram Narkoba di Dumai
-
Bengkalis
Bupati Bengkalis Buka Seminar Kebangsaan Peringatan Hari Anti Narkoba
-
Hukrim
Kapolda Riau Minta Jajaran Tindak Tegas Bandar Narkoba

