Bandar Narkoba Malaysia Kabur, Polisi Tetapkan 3 Petugas Lapas Bengkalis Tersangka
Rony Pratama Rabu, 17 Januari 2018 09:50 WIB
BENGKALIS - Polres Bengkalis menetapkan 3 petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Bengkalis sebagai tersangka kasus kaburnya narapidana bandar narkoba asal Malaysi,a Mohammad Azizie.
Ketiganya SA, SU dan BK diduga kuat menjadi orang yang bertanggung jawab atas pelarian terpidana 15 tahun penjara itu.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Heru Winoto, melalui Kepala Seksi Pidana Umum Robi Harianto, pihaknya telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Kepolisian Resort Bengkalis terkait kasus kaburnya narapidana Mohammad Azizie.
"Pertama kita menerima SPDP atas nama SA, pegawai Lapas 21 November 2017. Berkas SA ini sudah tahap I. Kemudian, tanggal 3 Januari 2018 pengembangan dari penyidik ada lagi 2 pegawai Lapas," ujarnya dikutip dari goriau.com, Rabu (17/1/8).
Diterangkan Robi, ketiga pegawai itu sementara disangkakan soal kelalaian hingga kaburnya penghuni Lapas. Disinggung adanya dugaan uang pelicin kaburnya bandar Narkoba asal Malaysia itu, Robi enggan menjawabnya.
"Hanya karena kelalaian (sangkaan). Kalau dugaan (menerima uang) kita no commentlah, itu biar pengembangan di Kepolisian," pungkasnya seraya mengabarkan ketiga pegawai itu belum dilakukan penahanan.
Kapolres Bengkalis, AKBP Abas Basuni SIK, membenarkan memproses hukum pegawai Lapas yang bertugas saat Mohammad Azizie kabur dari tahanan. Hanya saja Abas tidak menyebutkan adanya penetapan tersangka.
"Saya tegaskan, kasus ini berlanjut dan dalam penyidikan kita," tegasnya saat press rilis akhir tahun kemarin.
Mohammad Azizie berhasil kabur melalui pintu utama Lapas, Kamis (16/11/2017). Azizie yang baru menjalani hukuman 3 tahun dari vonis 15 tahun penjara, tengah malam sekitar pukul 23.00 WIB beralasan mengambil makanan di pintu utama.
Entah apa penyebabnya, warga negara Malaysia itu langsung kabur dan hingga kini belum berhasil ditangkap. Sempat berkembang isu, diduga petugas jaga mendapat uang pelicin guna membantu bandar Mohammad Azizie kabur.
Dugaan tersebut diperkuat dengan hasil sidang kode etik ketiga pegawai Lapas itu di Direktorat Jenderal (Ditjen) Lapas di Kanwil Kemenkumham Riau, Selasa (28/11/2017).
(ron/ron)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
F1QR Lanal Dumai Gagalkan Penyelundupan Sabu 5,404 KG dari Malaysia
-
Hukrim
KPPBC Dumai Amankan Tersangka dan 19.516 Butir Ekstasi dari Malaysia
-
Hukrim
Inilah Fakta Anak Lilis Karlina yang Masih Kecil Jadi Bandar Narkoba
-
Hukrim
BNN Tangkap Oknum Polisi dan Warga Sipil Bawa 50 Kilogram Narkoba di Dumai
-
Bengkalis
Bupati Bengkalis Buka Seminar Kebangsaan Peringatan Hari Anti Narkoba
-
Hukrim
Kapolda Riau Minta Jajaran Tindak Tegas Bandar Narkoba