• Home
  • Hukrim
  • Bareskrim Mabes Polri Periksa Pelapor Dugaan Asusila Bupati Inhu

Bareskrim Mabes Polri Periksa Pelapor Dugaan Asusila Bupati Inhu

Senin, 07 April 2014 16:35 WIB

JAKARTA - Penyidik Bareskim Mabes Polri memeriksa Novita Putri (NP), korban kasus pencabulan yang dilakukan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Yopi Arianto terhadap bawahannya.

NP diperiksa oleh Kompol Rumi Utari Unit I Subdit III Dit Pidum didampingi pengacaranya Zuchli Imran Putra, sejak pagi pukul 10.00 WIB untuk dimintai keterangannya. Dalam pemeriksaan tersebut, juga diperiksa saksi Liswanti untuk memperkuat keterangan NP.

"Korban masih diperiksa, belum selesai diperiksa penyidik. Masih dimintai keterangannya, bersama saksi lain untuk korban Liswanti," kata Imran di Jakarta, Senin (7/4/14).

Imran mengatakan, pemeriksaan terhadap korban dalam rangka menggali fakta-fakta hukum terjadinya kasus pencabulan yang dialami NP dan dilakukan Bupati Inhu. 

"Apakah ada fakta hukumnya atau tidak, keterangannya tengah digali dari korban. Semua data-data dilengkapi," katanya. 

Dalam pekan ini, kata Imran, sejumlah pihak akan segera diperiksa antara lain Supandi, orang kepercayaan Yopi Arianto yang menjebak NP agar mau melayani nafsu seksual Bupati Inhu. "Selain itu juga akan diperiksa Kasatpol PP Inhu, Camat Lirik, pegawai hotel dan lan-lain," katanya. 

Bupati Inhu Yopi Arianto dilaporkan ke Bareskim Mabes Polri oleh NP ke Mabes Polri pada 18 Maret 2014 lalu, dipaksa melayani hasrat seksual Bupati Inhu dengan iming-iming akan dinikahi dan dijadikan istri sah Yopi Arianto. 

Laporan NP diterima oleh Perwira Siaga IPTU Eddy Wuryanto dengan Laporan Polisi Nomor : LP/296/III/2014/Bareskim tertangga; 18 Maret 2014 dan dengan nomor tanda bukti lapor : TBL/155/III/2014/BARESKIM. 

Kuasa hukum NP, Zuchli Imran Putra mengatakan, peristiwa terjadi pada 19 April 2011 di Hotel Ibis Pekanbaru. Imran mengatakan, NP yang bekerja sebagai staf honorer Satpol PP di Pemkab Inhu sejak Agustus 2009, diperintahkan untuk bertemu Yopi oleh Supandi, orang kepercayaan Bupati Inhu.

"Karena yang perintahkan atasannya, Supandi, maka korban tak kuasa menolak. Ketika sampai di hotel, Bupati Inhu tidak ada. Setelah itu Yopi tiba dan langsung mengajak korban hubungan badan dengan pemaksaan dan kekerasan," kata Imran. 

NP pun tak kuasa menolak, karena diancam dan janjikan bakal dinikahi dijadikan istri sah Bupati Inhu. "Ketika ditanyakan ke Bupati Inhu, Yopi minta agar korban bertobat dan tugasnya dikembalikan ke Kecamatan Larik. Inilah yang membuat korban sakit hati dan memutuskan melaporkan kasusnya ke Bareskim Mabes Polri," katanya. 

Imran mengatakan, korban baru melaporkan karena takut dan diancam Yopi karena masih menjadi pegawai Pemkab Inhu. Setelah memutuskan berhenti sebagai pegawai honorer di Pemkab Inhu, korban kemudian memberanikan diri untuk melaporkan Bupati Inhu ke Mabes Polri. 

"Yopi dilaporkan agar tidak ada lagi korban kelainan seksual Bupati Inhu, karena sebelum ini sudah ada kasus sama menimpa seorang janda asal Solo dan anaknya. Sempat dibuat Pansusnya di DPRD, nah kita minta agar korban asusila Yopi berani melaporkan ke polisi," katanya. 

Yopi, kata Imran, disangkakan dengan pasal 294 (2)ke-1 KHUP tentang perbuatan cabul karena jabatan dengan bawahannya dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. "Kita berharap Mabes Polri segera memeriksa dan menjadikan tersangka Bupati Inhu Yopi Arianto selaku terlapor," katanya. 

Setelah melaporkan ke Bareskim Mabes Polri, Imran mengatakan, Bupati Inhu juga telah dilaporkan ke Komnas Perempuan pada Kamis, 20 Maret 2014 lalu. Imran mengatakan, Komnas Perempuan siap memberikan pendampingan terhadap langkah hukum yang telah ditempugh korban dengann melaporkan Bupati Inhu Yopi Arianto ke Bareskim Mabes Polri. 

"Komnas Perempuan akan datang Bareskim Mabes Polri untuk segera mendesak Bupati Inhu sebagai tersangka. Jadi Komnas Perempuan siap turun tangan apabila ada hambatan dalam proses hukum tersebut," katanya. 

Komnas Perempuan, kata Imran, menawarkan rumah perlindungan terhadap korban agar mendapatkan jaminan keselamatan dan menghindarkan dari intimidasi Bupati Inhu. "Kita sampaikan kepada Komnas Perempuan, untuk sementara kita masih bisa menjaga agar memudahkan untuk komunikasi," katanya. 

Namun, apabila keselamatan terhadap korban benar-benar terancam, tawaran rumah perlindungan dari Komnas Perempuan akan dipertimbangkan. Bahkan dia akan meminta bantuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar benar-benar keselamatan korban terjamin. 

Imran mengungkapkan, Komisioner Komnas Perempuan akan segera melakukan investigasi terhadap kasus pencabulan NP yang notabene adalah bawahan Bupati Inhu Yopi Arianto di Pemkab Inhu. Dalam dekat Komisioner 

Komnas Perempuan agar memanggil korban untuk memberikan keterangan lebih lanjut dan melengkapi berkas-berkas yang sudah diajukan. 

"Intinya Komnas Perempuan siap mendampingi agar kasus yang menimpa korban cepat selesai. Sebab, Bupati Inhu menganggap kasus ini sepele tidak masalah dilakukannya, kecuali dia melakukan kasus korupsi itu baru besar," katanya.*** (awn)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar