61 Berkas Karhutla di Riau Segera Disidangkan
Senin, 07 April 2014 16:43 WIB
PEKANBARU - Polda Riau menetapkan 116 orang menjadi tersangka pembakar hutan dan lahan, ditambah koorporasi PT National Sago Prima (NSP).
Dari jumlah tersebut, polisi menerima 70 Laporan Polisi, yang sudah masuk ke tahap penyidikan ada 9 kasus, dan berkas yang dinyatakan lengkap dan akan disidangkan (P21) sebanyak 61 berkas.
Demikian dikatakan Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Senin (7/4/14) di ruangannya. Guntur menambahkan, pihaknya telah menyita beberapa barang bukti berupa kayu sebanyak 191 tual, dan 151,9 kubik kayu olahan.
"Barang bukti yang diamankan, tidak boleh berubah bentuk, menyusut dan hilang. Apabila ada perubahan pada Barang bukti karena usia cuaca atau iklim, itu bisa dilelang," kata Guntur.
Terkait beredarnya informasi adanya pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh oknum yang menangkapnya, Guntur belum bisa memastikannya.
"Yang jelas, barang bukti tidak boleh berubah, kalau mau dimusnahkan atau berubah bentuk, itu menunggu proses persidangan dan pelelangan," tuturnya.
Selain kayu, sejumlah alat yang digunakan oleh para pelaku juga turun disita, seperti Escavator sebanyak 6 unit, mesin pemotong kayu (Chain Saw) sebanyak 18 unit, Sawmil 1 unit, kapal motor 2 unit, perahu motor 2 unit, mesin robin 1 unit, Roda 6 (Truck) sebanyak 4 unit, roda 4 (mobil) 1 unit. ***(gem)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

