Bea Cukai Pekanbaru Amankan Ribuan Botol Miras Illegal
Senin, 29 Desember 2014 14:00 WIB
PEKANBARU : Aparat Bea dan Cukai Pekanbaru mengamankan ribuan botol minuman keras (Miras) yang diangkut Kapal KM Sinar di Pelabuhan Bunga Tanjung, Senapelan, Kota Pekanbaru.
Menurut informasi yang berhasil dirangkum, Senin (29/12/14), dikabarkan bahwa pemilik barang haram itu pengusaha berinisial LE. Dinformasikan lagi, delapan aparat bea dan cukai yang menggunakan senjata api (senpi) laras panjang untuk mengamankan kapal.
Sebanyak 6.390 botol minuman keras ternama, seperti Red Label, Chivas Regal, Jack Daniel dan lain-lain terpaksa diamankan karena diduga barang selundupan.
Hingga kini, aparat masih mengamankan kapal tersebut di sekitaran PT. Pertamina, Sei Duku dan beberapa Awak Buruh Kapal (ABK) serta nakhoda masih diperiksa.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pekanbaru, Elfi Haris membenarkan soal penangkapan kapal yang memuat miras tersebut.
"Miras tersebut sudah kita sita untuk selanjutnya dilakukan penyidikan. Kita juga periksa nahkoda dan ABK kapal," terang Elfi melalui pesan singkat.
(gem/gem)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Politik
DPRD Pekanbaru Sahkan Ranperda Keuangan dan Administrasi
-
Hukrim
Kinerja Tim Saber Pungli Pekanbaru Dipertanyakan
-
Hukrim
Keributan di Rutan Sialang Bungkuk Dipicu Provokasi Napi
-
Hukrim
Tak Mau Dipindahkan, Narapidana Rutan Sialang Bungkuk Mengamuk
-
Hukrim
Pemilik Home Industri Ekstasi Tega Mengusir Istrinya di Pekanbaru
-
Kesehatan
Walikota Pekanbaru Bantah Pemberitaan Pejabat Pemko Keracunan Makanan

