Tengku Muhammad Nasir Ditangkap di Aceh Setelah Jadi Buronan Kasus Korupsi Dishub Dumai
Redaksi Kamis, 27 Agustus 2026 11:53 WIB
RIAUHEADLINE.COM - Jejak pelarian Tengku Muhammad Nasir, mantan pegawai negeri sipil (PNS) pada Dinas Perhubungan Kota Dumai yang tersandung perkara korupsi dana retribusi Terminal Barang, akhirnya terhenti di Provinsi Aceh.
Terpidana perkara korupsi asal Dumai tersebut ditemukan oleh tim intelijen kejaksaan di kawasan Meunasah Bie, Kabupaten Pidie Jaya, pada Rabu, 19 Agustus 2026. Nasir yang kini berusia 66 tahun diamankan tanpa perlawanan setelah sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pengamanan terhadap Nasir dilakukan oleh Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Setelah diamankan, ia kemudian diserahkan kepada jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Dumai untuk menjalani putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.
Penangkapan di luar wilayah Riau tersebut menjadi bagian dari upaya kejaksaan menuntaskan eksekusi terhadap Nasir. Selama ini, ia belum menjalani hukuman meskipun perkara korupsi yang menjeratnya telah diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Kasipenkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Zikrullah, mengatakan Nasir diserahkan oleh Tim C Intel pada Jamintel Kejaksaan Agung kepada pihak kejaksaan di Kabupaten Pidie Jaya sekitar pukul 12.00 WIB.
"Pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2026, bertempat di Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, sekira pukul 12.00 WIB telah diserahterimakan seorang DPO terpidana atas nama Tengku Muhammad Nasir dari Tim C Intel pada Jamintel Kejaksaan Agung kepada kami selaku jaksa eksekutor," kata Zikrullah.
Setelah proses administrasi dan serah terima selesai, Nasir kemudian dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kota Bakti, Kabupaten Pidie. Pemindahan tersebut dilakukan untuk memastikan terpidana mulai menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.
Seluruh rangkaian pengamanan dan pemindahan berlangsung aman serta kondusif. Proses tersebut dilaporkan selesai sekitar pukul 15.30 WIB.
Menurut Zikrullah, keberhasilan mengamankan Tengku Muhammad Nasir menjadi bagian dari komitmen kejaksaan dalam mengejar para terpidana yang masih berstatus DPO. Pencarian terhadap buronan tetap dilakukan meskipun yang bersangkutan telah meninggalkan wilayah tempat perkara berlangsung.
Zikrullah juga menyebut Nasir bersikap kooperatif ketika diamankan oleh tim kejaksaan. Sikap tersebut membuat proses pengamanan dapat berlangsung tanpa kendala.
"Terpidana Tengku Muhammad Nasir bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar," ujar Zikrullah.
Nasir sebelumnya diketahui merupakan PNS pada Dinas Perhubungan Kota Dumai. Namanya terseret dalam perkara penyelewengan dana retribusi yang berkaitan dengan Terminal Barang yang dikelola Unit Pelaksana Teknis (UPT) Terminal Barang Dinas Perhubungan Kota Dumai.
Perkara tersebut terjadi dalam rentang Januari 2013 hingga Juni 2014. Berdasarkan perkara yang menjeratnya, tindakan tersebut menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp549.908.875.
Kasus itu kemudian bergulir ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada Nasir berupa penjara selama 6 tahun 6 bulan.
Selain hukuman penjara, Nasir juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta. Denda tersebut memiliki ketentuan subsider berupa 6 bulan kurungan.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp360,5 juta. Putusan tersebut turut mengatur konsekuensi apabila uang pengganti tidak dibayarkan oleh terpidana.
Harta benda milik Nasir dapat disita dan dilelang untuk memenuhi pembayaran uang pengganti. Apabila harta yang dimiliki tidak mencukupi, Nasir harus menjalani tambahan pidana penjara selama 1 tahun.
Proses persidangan perkara tersebut berlangsung secara in absentia. Nasir tidak hadir dalam persidangan sehingga putusan perkara dijatuhkan tanpa kehadiran terdakwa.
Statusnya sebagai buronan membuat pencarian terhadap Nasir terus dilakukan oleh aparat kejaksaan. Perpindahan tempat atau keberadaan di luar Riau tidak menghentikan upaya penegak hukum untuk menemukan dan mengeksekusinya berdasarkan putusan pengadilan.
Zikrullah menegaskan bahwa jajaran kejaksaan akan terus melakukan pemantauan terhadap para buronan yang masih berada di luar jangkauan. Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan putusan pengadilan dapat dilaksanakan dan memberikan kepastian hukum.
"Jaksa Agung meminta seluruh jajaran untuk terus memonitor dan memburu para buronan yang masih berkeliaran guna mengeksekusi putusan demi kepastian hukum," katanya.
Kejati Riau juga mengingatkan para terpidana yang hingga kini masih tercatat sebagai DPO agar tidak terus menghindari proses hukum. Mereka diminta segera menyerahkan diri dan menjalani putusan yang telah ditetapkan pengadilan.
Kejaksaan menegaskan bahwa status sebagai buronan bukan berarti seseorang dapat selamanya menghindari proses eksekusi. Pencarian dapat dilakukan lintas wilayah ketika keberadaan terpidana berhasil diketahui oleh aparat.
Penangkapan Tengku Muhammad Nasir di Pidie Jaya menjadi penanda berakhirnya masa pelarian terpidana perkara korupsi dana retribusi Terminal Barang tersebut. Setelah proses penyerahan selesai, ia harus menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan," pungkas Zikrullah.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Sosial
Regulasi Perizinan Berbasis Risiko Diperkuat Pemko Dumai Lewat Bimtek
-
Ekbis
Proyek Pipa Transmisi Gas Dumai-Sei Mangke Capai 30 Persen
-
Hukrim
Tengku Muhammad Nasir Ditangkap di Aceh Setelah Jadi Buronan Kasus Korupsi Dishub Dumai
-
Politik
KUA-PPAS Perubahan 2026 Disepakati, APBD Dumai Naik Jadi Rp2,246 Triliun
-
Sosial
Instalasi Jaringan Listrik PLN di Ratu Sima Dikeluhkan Warga
-
Hukrim
Patroli Karhutla Ungkap Gudang Narkotika di Dumai

