• Home
  • Hukrim
  • Bebaskan Pelaku Mutilasi, Keluarga Korban Mengamuk

Bebaskan Pelaku Mutilasi, Keluarga Korban Mengamuk

Kamis, 09 Oktober 2014 12:29 WIB

PEKANBARU - Belasannya orang dari keluarga 2 korban mutilasi mengamuk di Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, tadi siang (8/10/14). Pasalnya, mereka menilai dipersulit untuk bertemu dengan Kepala PT Pekanbaru.

"Kami datang di sini untuk bertemu dengan Kepala Pengadilan Tinggi Pekanbaru untuk mempertanyakan mengapa DP, salah satu pelaku yang membunuh dan memutilasi anak kami dibebaskan. Padahal, Pengadilan Negeri Siak telah menghukum dia 10 tahun penjara,' kata Alwi Jaluhu, paman salah satu korban mutilasi yang oleh keluarganya diminta sebagai juru bicara.

Semula, beberapa orang dari rombongan keluarga 2 korban mutilasi ini sempat bersitegang dengan Satpam PT Pekanbaru. Pasalnya, petugas Satpam itu tidak mau mengantar mereka ke ruang Kepala PT Pekanbaru. Alasannya, Kepala PT Pekanbaru sedang tidak ada di ruangnya.

Akhirnya sang Satpam mengantarkan rombongan itu bertemu dengan Humas PT Pekanbaru Fatani Ginting. Rombongan ini diajak berdialog di salah satu ruangan.

Dalam pertemuan itu kembali salah satu ibu korban marah dalam dialek daerah yang sulit untuk dimengerti. Untung saja, keluarga yang lain menerjemahkannya, menyebutkan dia minta keadilan. 

"Kata ibu ini, mengapa hakim Pengadilan Tinggi tega membebaskan pelaku pembunuhan anaknya. Bagaimana kalau yang mati itu adalah anak-anak sang hakim,' ujarnya menjelaskan makian Alimina Gule, yang tak lain ibu kandung salah satu korban.

Dalam pertemuan itu, Humas PT Pekanbaru menyebutkan, amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi itu tidak bisa diganggu gugat. Begitu pun, Kepala Pt Pekanbaru tidak boleh mencampuri putusan Pengadilan Negeri (PN) Siak.

"Begitu juga belum tentu di PN Siak diputuskan 10 tahun, Pengadilan Tinggi bebas, belum tentu nanti di Mahkamah Agung juga bebas," terangnya.

Fatani Ginting menyarankan, jika pihak keluarga tidak puas dengan putusan bebas PT Pekanbaru untuk melakukan banding di tingkat Mahkamah Agung.***(son) 
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar