• Home
  • Hukrim
  • Bupati Siak Kaget Dengar PT KITB Beli Kapal Tanker

Bupati Siak Kaget Dengar PT KITB Beli Kapal Tanker

Senin, 02 Juni 2014 17:06 WIB

PEKANBARU - Sidang perkara korupsi proyek pengembangan kawasan pelabuhan Tanjung Buton, Siak, sempat menjadi perhatian pengunjung sidang. 

Pasalnya, Bupati Siak Syamsuar tampak duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (2/6/14). Syamsuar hadir sebagai saksi atas perkara korupsi yang merugikan negara Rp25,5 miliar. 

Dia dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak M Emri Kurniawan, SH sebagai saksi atas perkara korupsi itu dengan terdakwa Syafrudin, mantan Direktur PT Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB).

Dalam kesaksiannya, Syamsuar sempat kaget begitu mendengar berita dari media, bahwa PT KITB melakukan pembelian kapal tanker dengan dana yang berasal dari dana proyek pengembangan kawasan pelabuhan.

Padahal dirinya pernah menanyakan laporan pembangunan kawasan pelabuhan kepada PT KITB. Namun, hingga sekarang PT KITB tak pernah memberikannya. 

"Saya sempat kaget PT KITB beli kapal tanker, dan selanjutnya saya minta laporan kegiatan pembangunan kawasan pelabuhan kepada PT KITB, tapi tak pernah dikasi," ujar Syamsuar kepada majelis hakim yang diketuai Sutarto SH, pada sidang yang digelar Senin (2/6/14) siang.

Setahu dirinya, modal pengembangan kawasan pelabuhan itu berasal dari Pemkab Siak. Dimana pada 2005, Pemda menganggarkan dana Rp1,5 miliar, pada 2006 Rp6 miliar dan pada 2007 Rp30 miliar, yang diawasi oleh Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian di kantor Bupati. 

Namun, saat dipertanyakan soal kapal tanker itu, pihak PT KITB mengakui hanya menyewa, bukan membeli. 

"Karena tidak yakin PT KITB menyewa kapal, kami melakukan investigasi untuk menyelidikinya," terang Syamsuar.

Ketika ditanya majelis hakim jabatan Syamsuar saat dibentuknya perusahaan itu, ia mengatakan sebagai Wakil Bupati Siak.

Seperti diketahui, Syafrudin didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada pembangunan kawasan pelabuhan Tanjung Buton. Untuk pengembangan kawasan itu, Pemkab Siak menganggarkan dana melalui perusahaan daerah (BUMD) PT PT KITB sebesar Rp37,5 miliar, yang terbagi dalam tiga tahap, seperti yang diuraikan Syamsuar di atas. 

Namun oleh terdakwa, anggaran tersebut dialihkan untuk kepentingan lain. Pada 2008, PT KITB melakukan pembelian kapal tanker. Otomatis hal ini menjadi kejanggalan. 

Hasil penyelidikan, PT KITB melakukan pembelian kapal tanker senilai Rp17 miliar kepada PT TBMS, yang nota bene merupakan bentukan dari PT KITB dengan PT Miway Persada Makmur. 

Selain itu PT KITB juga menempatkan dana kepada BPRS Ummah (BPR Perusda) sebesar Rp9 miliar, yang tidak ada pada item kegiatan proyek kawasan pelabuhan Tanjung Buton. 

Akibatnya, untuk kapal tanker, negara dirugikan sebesar Rp21 miliar, dan kerugian penempatan dana di BPRS Ummah Rp4,5 miliar lebih. Dengan total kerugian negara Rp25,5 miliar.***(har)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar