• Home
  • Hukrim
  • Caleg DPR RI dari Gerindra Dituntut 4 Tahun Penjara

Caleg DPR RI dari Gerindra Dituntut 4 Tahun Penjara

Kamis, 06 Maret 2014 17:25 WIB

PASIRPANGARAIN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasirpangaraian, Kabupaten Rokan Hulu menuntut 4 tahun penjara terhadap terdakwa Basri Lubis karena menggelapkan dana milik hasil pola PIR-KKPA milik Kelompok Tani (Koptan) Siaga Makmur Tambusai Timur, Kecamatan Tambusai sekitar Rp7,2 miliar.

Usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Pasirpangaraian diketuai Dicky Ramdhani, beranggota Riska Fajarwati dan Anastasia, Kamis (6/3/14), salah seorang JPU Zaidi juga Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pasirpangaraian mengatakan jaksa menuntut Basri Lubis dengan 374 KUHP karena melakukan penggelapan dalam jabatan.

"Dia dituntut empat tahun penjara. Rabu depan (12/3/14) dengan agenda pledoi dari penasehat terdakwa," kata Zaidi, Kamis sore.

Kasi Pidum Kejari Pasirpangaraian ini mengakui tuntutan lebih rendah dari pasal tuntutan karena selama proses persidangan, terdakwa Basri Lubis berlaku sopan di persidangan dan mengakui semua perbuatannya.

Menanggapi hasil persidangan, beberapa ibu rumah tangga juga anggota Koptan Siaga Makmur Tambusai Timur mengaku puas dengan tuntutan JPU. Namun, mereka meminta, selain dipecat dari jabatan Ketua Umum Koptan, terdakwa Basri juga mengembalikan gaji anggota selama 13 bulan terhitung sejak Juli 2011 sampai Juni 2012 sebesar Rp7,2 miliar.

"Kami meminta agar Basri Lubis tidak hanya dihukum, tapi dia dipecat dari jabatannya. Dan harta kekakayaannya disita untuk mengembalikan kerugian anggota yang mencapai Rp7,2 miliar," minta Siti Aisah dan diiyakan ibu-ibu lainnya.

Ketua Koptan Siaga Makmur Tambusai Timur yang baru, Budi Lubis, juga menilai tuntutan empat tahun penjara bagi terdakwa Basri Lubis sudah sesuai keinginan masyarakat. Selama 13 bulan, gaji anggota tidak dibayarkan terdakwa meski bapak angkat yakni PT Togos Gopas rutin mencairkan dananya setiap bulan.

Selain itu, jelas Budi, pengurus dan anggota Koptan Siaga Makmur kembali melaporkan Basri Lubis ke Polda Riau dua bulan lalu. Laporan pidana itu terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dilakukan terdakwa sejak Juli 2011 sampai Juni 2012 dan sudah tahap pemeriksaan saksi.

Fakta persidangan tadi, JPU menyebutkan, dana hasil Koptan Siaga Makmur yang digelapkan Basri Lubis sekitar Rp7,250.000.000. Terdakwa mengakui dana Rp3 miliar habis dibagikan untuk salah satu LSM di Riau, kemudian untuk dana kampanye Partai Gerindra, dan sisanya untuk dana saat dia maju sebagai Ketua APDESI pusat. Diakuinya lagi, sekitar Rp4 miliar lebih habis digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Dia juga sudah merubah akta notaris dengan akta notaris baru tanpa diketahui anggota. Sebab itulah perusahaan masih setorkan uang hasil panen ke Basri. Dia mengaku itu lahannya sendiri. Padahal itu milik banyak anggota," jelas Budi Lubis.***(zal) 
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar