Status Dua Tersangka Korupsi Dinsos Dumai Jadi Terdakwa
Kamis, 06 Maret 2014 13:50 WIB
DUMAI - Paswir dan Basirun, dua tersangka terduga dugaan korupsi pada Dinas Sosial Kota Dumai kini statusnya ditingkatkan menjadi terdakwa, setelah kasusnya ditahapduakan oleh pihak Kejaksaan Negeri Dumai.
Kasi Pidsus Kejari Dumai Dedy Herliyanto SH kepada sejumlah wartawan, setelah melengkapi berkas kedua terdakwa diduga korupsi dana bantuan Pelatihan Tenda untuk masyarakat miskin di Dinsos Dumai, pihaknya meningkatkan status perkara terdakwa ketahap dua.
"Dengan ditingkatkannya status perkara terdakwa, maka dalam waktu dekat Basirun dan Paswir akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru," ungkap Dedy Herliyanto SH menyikapi perkembangan kasus di Dinas Sosial Kota Dumai tersebut.
Sebagai data tambahan, kedua pejabat aktif dilingkungan Pemko Dumai ini terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan pelatihan tenda bagi warga miskin program Dinsos Dumai. Dimana, Paswir menjabat sebagai kepala dinas dan Basirun merupakan ketua panita program pelatihan Dinsos.
“Kedua terdakwa dalam kasus tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian pada negara sebesar Rp200 juta. Namun kedua terdakwa tetap tidak mengakui perbuatannya serta tidak mau mengembalikan uang negara itu,” kata Dedy Herliyanto SH.***(adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Pendidikan
Hari Pramuka ke-65, Logo dan Tema Resmi 2026
-
Politik
DPRD Riau Masuk Tahap Akhir Penanganan Parisman dan Indra Gunawan
-
Ekbis
BRK Syariah Didorong Jadi Mitra Perbankan Perusahaan di Riau
-
Pendidikan
Keracunan MBG di Dumai, 45 Siswa Dirawat
-
Ekbis
6 Pilihan Popok Sweety Sesuai Kebutuhan Si Kecil, Mana yang Cocok untuk Anak Anda?
-
Pendidikan
Tahun Baru Islam Jadi Momentum Pemko Dumai Perkuat Karakter Religius Pemuda

