• Home
  • Hukrim
  • Camat Kuntodarussalam, Rohul Dituding Gadaikan Kebun Desa

Camat Kuntodarussalam, Rohul Dituding Gadaikan Kebun Desa

Senin, 16 Juni 2014 18:03 WIB

PASIRPANGARAIAN - Camat Kuntodarussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Elbisri, juga Pjs Kades diduga ikut menggadaikan kebun kelapa sawit milik Desa Muara Dilam seluas 10 hektar kepada oknum aparat. Kebun digadaikan selama 5 tahun untuk menutupi utang.

Menurut salah seorang warga Muara Dilam, Ciproni, lahan seluas 10 hektar yang merupakan hibah dari PT Citra Sardela Abadi (CSA) pada 2013 lalu.

Pasca sepekan diterima, lahan itu digadaikan oleh Elbisri selaku Pjs Kades Muara Dilam ke salah seorang oknum aparat berinisial El karena untuk menutupi utang warga yang sebelumnya Rp120 juta. Sayangnya, penggadaian lahan hanya dilakukan oleh pemerintah desa tanpa melibatkan masyarakat.

"Dari konfilik lahan dengan PT Sardela seluas 300 ha, masyarakat hanya dapat 10 hektar. Ada oknum yang memintai tanda tangan oknum kepada oknum mengaku tokoh masyarakat dan dilakukan secara door to door," kata Ciproni kepada wartawan, Senin (16/6/14) sore.

Lahan 10 ha digadaikan dengan oknum aparat dalam jangka waktu selama 5 tahun dengan nilai utang Rp80 juta. Sehingga nilai utang desa menjadi Rp200 juta terdiri pinjaman awal 60 juta. Kemudian, utang dijadikan utang pribadi oleh 6 warga yang berangkat ke Jakarta untuk mengurus konflik lahan dengan PT SAMS, dan sudah termasuk bunga menjadi Rp120 juta.

"Jika memang lahan itu digadaikan, seharusnya Pjs Kades (Elbisri-red) melibatkan masyarakat. Itukan aset desa dan untuk kepentingan masyarakat, kenapa digadaikan kepada oknum," kesal Ciproni.

Karena digadaikan, sekarang kebun 10 ha itu dikelola oleh oknum aparat selama 5 tahun untuk menutupi utang. Namun, warga sendiri tidak tahu berapa hasil per bulan dari kebun kelapa sawit milik desa. Hutang tidak berkurang, padahal sebelumnya ada 2 warga yang sudah membayar utang secara pribadi dengan total 40 juta.

"Lahan 10 hektar itu harus dikembalikan kepada masyarakat," tegas Ciproni dan mengatakan jika utang ke oknum ke aparat karena 6 warga membutuhkan uang untuk ke Jakarta, mengurus konflik lahan 4.000 ha dengan PT SAMS ke Jkt.

Sementara, Camat Kuntodarussalam juga Pjs Kades Muara Dilam, Elbisri, mengatakan masalah aset desa yang digadaikan adalah untuk kepentingan masyarakat untuk mengurus konflik lahan dengan perusahaan. Diakuinya, ia sebatas mengakui soal lahan digadaikan.

"Saya sebatas mengetahui. Saat menuntut lahan ke PT Sardela, masyarakat berhutang kepada orang lain. Karena utang kepada orang lain, kami lemparkan solusinya kepada masyarakat melalui Sekdes (Muara Dilam-red) Zulfikar dan mereka setuju kebun digadaikan," jelas Elbisri.

Pjs Kades Muara Dilam ini tetap mengakui jika ia sebatas mengetahui, soal penghasilan kebun desa per desa dan cara melunasi utang, menurutnya Sekretaris dan BPD Muara Dilam yang mengetahui.***(zal) 
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar