Class Action Menangkan SPKS dalam Perkara Konflik Sawit
Selasa, 11 Februari 2014 11:52 WIB
JAKARTA - Konflik yang berlangsung sejak lama tahun 1998 antara warga desa Batang Kumuh dengan perusahaan kelapa sawit, PT. MAI (Mazuma Agro Indonesia) berbuntut hingga pengadilan melalui proses Gugatan Kelompok atau Class Action di Pengadilan Negri Kabupaten Paser Pangarayan provinsi Riau.
Konflik antara Masyarakat dan PT. MAI ini telah beberapa kali memakan korban yang terjadi pada tahun 2009, 2010, dan 2012. Hingga saat ini, sebanyak 46 orang korban dari konflik ini dan 30 rumah penduduk di Bakar.
Konflik ini telah di laporkan kepada aparat pemerintah baik pusat maupun daerah. Namun hingga saat ini belum ada titik penyelesaian. Kementrian Dalam Negri yang tidak tegas dalam memutuskan tapal batas antara provinsi Riau dan Sumut adalah salah satu pihak yang harus bertanggungjawab.
Sebab Ijin yang diperoleh PT. MAI diberikan oleh Bupati Padang Lawas Provinsi Sumatra Utara sementara lokasi konsensi dari perusahaan tersebut berada di desa batang kumu provinsi Riau. Menurut peta Bakosurtanal (Badan Informasi Geospasial) bahwa lokasi operasi perusahaan ini berada di Provinsi Riau.
Akibat dari konflik yang berkepanjangan, SPKS (Serikat Petani Kelapa Sawit) mengajukan gugatan class action kepada pengadilan Negri Paser Pangarayan dengan nomor perkara 01/TDP.G/2013/PN.P pada tanggal 15 Februari 2013 dengan menggugat PT. MAI sebagai tergugat I dan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas, provinsi Sumut sebagai tergugat II.
Pada hari rabu tanggal 5 Februari 2014, sidang gugatan dipengadilan negri memutuskan perkara ini. Dalam putusannya, majelis hakim kabulkan sebagian gugatan penggugat dengan "MENGADILI" Menolak seluruh Eksepsi dari tergugat I dan Tergugat II.
Menyatakan perbuatan tergugat I menyerobot tanah milik anggota SPKS Rokan hulu seluas 501 ha adalah perbuatan melawan hukum. Menyatakan sah bahwa pemilik tanah terperkara seluas 501 ha yg terletak di Desa Batang kumu Kecamatan Tambusai Kabupaten.
Rokan hulu adalah anggota SPKS Rokan hulu sesuai dengan Surat tanah masing-masing. Menyatakan segala Surat- surat yg dimiliki maupun yg diterbitkan tergugat I atas tanah terperkara batal demi hukum.
Menghukum tergugat I untuk mengosongkan tanah terperkara dan menyerahkan dengan baik kepada para penggugat anggota SPKS Rokan hulu. Menolak selain dan selebihnya gugatan para Penggugat. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yg besarnya masih dihitung oleh majelis.
Dengan putusan pengadilan negri ini, SPKS mendesak:
1. Kementrian dalam negri secepatnya bertindak untuk memutuskan konflik tapal batas antara provinsi Riau dan Sumut untuk menyelesaikan konflik.
2. Kementrian perdagangan segera menghentikan promosi pasar pembeli minyak sawit ke internasional melalui Indonesian Palm Oil Customer Care (IPOCC) bagi perusahaan-perusahaan yang masih berkonflik dan melanggar Hak Asasi Manusia.
3. Aparat kepolisian untuk segera meninggalkan lokasi perkara karena selalu menjadi biang konflik dan pelaku pelanggar HAM di lokasi perkara.
4. Mendesak PT. Mazuma Agro Indonesia untuk meninggalkan lokasi perkara dan mengembalikan tanah 501 ha sebagaimana putusan pengadilan negri Paser Pangarayan.
5. Mendesak segera Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatra Utara untuk mencabut Izin PT. Mazuma Agro Indonesia dan segera di proses secara hukum.***(rls)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

