Tahan Ijazah Asli Pekerja yang Sudah Berhenti,
Dewan Sebut Indomaret Pekanbaru Melanggar HAM
Minggu, 08 Juni 2014 11:58 WIB
PEKANBARU - Tindakan Indomaret Pekanbaru yang menyandera ijazah asli pekerja yang sudah mengundurkan maupun putus hubungan kerja dinilai sudah melanggar hak asasi manusia (HAM). Karena itu, Indomaret Pekanbaru yang menahan ijazah diharuskan dengan kesadaran sendiri mengembalikan kepada pekerja.
'Disnaker Pekanbaru harus segera bertindak terhadap perlakuan Indomaret Pekanbaru ini. Perusahaan harus diingatkan bahwa ijazah itu merupakan hak pekerja, apalagi itu ijazah asli," kata anggota DPRD Pekanbaru Syamsul Bahri, kemarin.
Seperti dikutip goriaucom, "Kalau pekerja ada masalah dengan pihak perusahaan silahkan laporkan pekerja tersebut ke pihak berwajib tapi tidak dengan menahan ijazah karena dokumen resmi pendidikan tersebut penting untuk masa depan seseorang dalam mencari pekerjaan,' tegasnya.
Menurutnya, pihak DPRD bisa memanggil pihak perusahaan untuk memberi penjelasan dan menekan perusahaan untuk menyerahkan ijazah pekerja, namun prosedur itu dilakukan jika pekerja juga pro aktif untuk melaporkan termasuk kepada pihak Dinas Tenaga Kerja Pekanbaru.
Disisi lain, Dinas Tenaga Kerja juga diminta pro aktif, diminta atau pun tidak, untuk mengusut Indomaret jika melakukan pelanggaran, apalagi pelanggaran HAM. 'Disnaker jangan hanya menerima laporan dari perusahaan, tapi juga harus memantau secara independen kegiatan perusahaan termasuk kegiatan Indomaret,' tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Zkl, warga Tembilahan, Sabtu (7/6/2014) mengatakan, ijazahnya ditahan pihak Indomaret Jalan Ahmad Yani Pekanbaru, meski sudah tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut. Ijazah tersebut diperlukan karena merupakan syarat melamar pekerjaan.
'Saya tidak menyangka kalau ijazah saya akan ditahan selamanya, bahkan meski saya sudah keluar dari perusahaan itu. Akibat ijazah saya ditahan Indomaret, akhirnya saya tidak bisa bekerja karena saya tak bisa melamar kerja kemana-mana. Padahal saya mendapatkannya lama,' ujar Zkl menungkapkan dengan sedih.
Dikatakan, dirinya diterima bekerja di Indomaret pada bulan Februari 2013 dengan sistem kontrak 18 bulan, namun belum habis kontrak, dirinya diberhentikan pihak Indomaret, saat berhenti perusahaan tidak menyerahkan ijazah aslinya.
'Sampai sekarang saya tak bisa kerja karena mau melamar kerja, tak punya ijazah, dan terpaksa sekarang dirinya pulang kampung ke Tembilahan,' jelasnya.***(din)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

