Diduga Tipu PNS, Caleg Partai Golkar Inhu Jadi Tersangka
Jumat, 14 Februari 2014 16:36 WIB
RENGAT - Kepolisian Resort Indragiri Hulu (Polres Inhu) akhirnya menetapkan Paruntungan Tambunan(40), calon anggota legislatif (caleg) Partai Golkar daerah pemilihan (Dapil) Inhu dua sebagai tersangka kasus penipuan senilai Rp115 juta.
Tindak pidana penipuan ini dilakukan tersangka terhadap Nursariadi, PNS Dinas Pendidikan Inhu. Penetapan Paruntungan Tambunan yang selalu mengaku sebagai orang dekat Bupati Inhu ini sebagai tersangka, dilakukan Kamis (13/2/14) kemarin.
Semua itu dilakukan berdasarkan laporan korban yang diterima Polres Inhu tanggal 8 Januari 2013 lalu. Bahkan penyidik Polres Inhu sudah memeriksa tersangka pada hari yang sama, sebagaimana disampaikan Kapolres Inhu AKBP Aris Prasetyo Indaryanto melalui Kasat Reskrim AKP Meilky Bharata, Jumat (14/2/14)
“Sampai saat ini kami belum menahan tersangka, karena ia masih kooperatif. Terbukti dia datang memenuhi panggilan penyidik,” ujarnya.
Dijelaskan Kasat Reskrim, penipuan yang dialami korban terjadi pada 4 November 2009 silam, di Jalan Bupati Tulus, Rengat, tepatnya di depan Kantor Dinas Pendidikan Inhu lama. Uang senilai Rp115 juta dipinjam tersangka dalam empat tahap kepada korban.
Peminjaman uang tersebut juga dilengkapi dengan surat perjanjian. Bahkan dalam perjanjian yang disepakati kedua belah pihak, pembayaran uang pinjaman akan dilakukan dengan cara diangsur. Namun hingga 4 tahun lebih, tersangka tidak kunjung membayarnya.
“Sebelum melapor ke polisi, korban sudah berupaya managih pinjaman itu kepada tersangka. Korban bahkan sudah berupaya menyelesaikan secara kekeluargaan agar tidak sampai ke ranah hukum. Tetapi tersangka tidak memiliki itikad baik untuk membayar sehingga korban melaporkannya ke polisi,” ungkapnya.
Ditambahkan Kasat, Polres Inhu juga sudah menyampaikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat. Bahkan ditargetkan dalam bulan ini juga, berkas perkara sudah dapat dilimpahkan ke Kejari Rengat.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 378 KUHP karena telah melakukan tindak penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. “Dia kami jerat dengan pasal penipuan karena uang yang dipinjam tersangka tidak ada kaitannya dengan hubungan bisnis dan sejak awal sudah disepakati hanya dipinjam sementara,” tegasnya *** (guh)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

