Dipancing Wulan, Polisi Ciduk Bandar Sabu Jaringan Internasional
Senin, 17 November 2014 14:35 WIB
PEKANBARU : Pasca tertangkapnya kurir narkoba Wulan (WT), saat menyelundupkan 3 paket besar sabu di pelabuhan Fery Internasional kota Dumai kemarin, Polisi yang melakukan pengembangan berhasil menangkap seorang pelaku lainnya berinisial NR (39).
NR yang merupakan warga negara Indonesia tersebut, ditangkap tepatnya Minggu (16/11/2014). Munculnya NR, setelah polisi memancing agar pelaku bisa datang ke kota Dumai, dengan alasan barang hantaran (sabu) mendapat masalah di jalan.
"Kita minta Wulan menghubungi NR, agar ia bisa datang ke Dumai (saat itu NR di Malaysia), karena ada masalah pengiriman," tutur Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK, Senin siang.
Kemudian, saat NR turun dari kapal, Minggu (16/11/2014), sekitar pukul 13.00 Wib, jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polres Dumai segera meringkusnya. "Pengakuannya NR dan Wulan ini adalah kurir pengantar sabu lintas negara yang dipasok dari Johor Malaysia," ungkapnya.
Mereka ini, ternyata sudah sering memasok sabu ke Indonesia. Jalurnya adalah dari Johor Malaysia dan berlanjut ke Kota Batam, lalu transit kepelabuhan Fery Internasional Dumai. Darisini, sabu itu dibawa melalui jalur darat hingga ke Jakarta dan kawasan pulau Jawa lainnya.
Untuk Wulan, ia disebutkan sudah 2 kali melakukan penyelundupan barang haram tersebut, dimana bulan September lalu, wanita 28 tahun itu berhasil memasukkan sabu kewilayah Indonesia tanpa terendus polisi. Namun kali keduanya, ia akhirnya diringkus bersama 3 paket besar sabu yang disimpan di dalam bra, celana dalam dan pembalut wanita.
"Pengakuannya, Wu ini diupah sebesar Rp 17 Juta untuk sekali pengantaran. Disebutkan, Wu sudah 2 kali memasok sabu dalam jumlah berbeda dengan rute yang sama," jelas Guntur.
Sementara untuk NR, ia nya sudah memasok sabu sebanyak 2 kali ke Indonesia. Dirincikan, aksi ini dilakukannya pada bulan Maret dan Agustus, lalu dengan upah sekitar Rp 12 Juta hingga Rp 15 Juta dalam setiap kali pengantaran.
Informasi yang dihimpun di Mapolda Riau, NR ini merupakan pegawai dari agen pembantu atau lazimnya disebut tenaga kerja untuk negara Malaysia. Saat ini, polisi terus melakukan pengembangan terkait jaringan lainnya sebagai kaki tangan pelaku dan bandar besarnya di Indonesia.
"Sementara untuk Wu dan NR, sudah diamankan kepolisian guna proses penyidikan lebih lanjut," pungkas Guntur.
Jika terbukti, keduanya bisa dikenakan pasa 132 UU No 35 Tahun 2009, tentang pemufakatan jahat terkait peredaran narkotika.
(hrc/adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
BNN Sita Rp 57,5 Miliar Harta Mafia Narkoba
-
Hukrim
Takut Bongkar Bisnis Narkoba, Pelaku Nekat Mutilasi Korban
-
Hukrim
Selain Wella, Polresta Pekanbaru Buru Umi Bandar Sabu Kampung Dalam
-
Hukrim
Keberadaan KPAID Rokan Hulu Dipertanyakan
-
Hukrim
Direktur PT GTC Resmi Tersangka Atas Kasus Penipuan Travel Perjalanan Umroh
-
Hukrim
Demo Ratusan Mahasiswa Turunkan Jokowi-JK Berlangsung Ricuh di DPRD Riau

