• Home
  • Hukrim
  • BNN Sita Rp 57,5 Miliar Harta Mafia Narkoba

BNN Sita Rp 57,5 Miliar Harta Mafia Narkoba

Kamis, 13 Juli 2017 11:42 WIB
Komjen Budi Waseso, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) - (Foto: Lamhot Aritonang-detikcom).
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) telah menyita ratusan miliar Rupiah harta mafia narkoba hingga pertengahan tahun 2017.

Penyiataan aset para mafia narkoba itu dilakukan agar para pelaku tidak hanya dihukum badan tapi harus dimiskinkan supaya lebih jera.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BNN Komjen Budi Waseso, dalam sambutan di Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur, Kamis (13/6/2017). 

HANI seharusnya dirayakan pada 26 Juni tapi baru dilaksanakan BNN saat ini karena berbenturan dengan hari raya Lebaran.

"Periode Januari sampai Juni 2017, BNN telah menyita aset TPPU hasil kejahatan narkotika Rp 57,5 miliar," ujar Buwas.

Selain menyita uang, BNN juga berhasil menyita sabu dari para penjahat narkoba seberat 236,3 kg, ganja 61 kg dan seratusan ribu butir ekstasi. Dia mengatakan, tidak ada ampun bagi para pelaku kejahatan narkoba.

"Dan ekstasi sebanyak 108.590 butir dan ini di luar daripada yang kami laporkan tadi," ucapnya.

Buwas mengatakan, BNN juga telah mengeluarkan grand design program yang melibatkan seluruh kementerian, lembaga dan Pemda dalam pemberantasan narkoba. 

"Kami menyadari tanpa kerja sama seluruh komponen bangsa, upaya pemberantasan narkotika tidak akan pernah berhasil," ujar Buwas.

(dtc/dtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags BNNNarkoba
Komentar