BNN Sita Rp 57,5 Miliar Harta Mafia Narkoba
Kamis, 13 Juli 2017 11:42 WIB
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) telah menyita ratusan miliar Rupiah harta mafia narkoba hingga pertengahan tahun 2017.
Penyiataan aset para mafia narkoba itu dilakukan agar para pelaku tidak hanya dihukum badan tapi harus dimiskinkan supaya lebih jera.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BNN Komjen Budi Waseso, dalam sambutan di Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur, Kamis (13/6/2017).
HANI seharusnya dirayakan pada 26 Juni tapi baru dilaksanakan BNN saat ini karena berbenturan dengan hari raya Lebaran.
"Periode Januari sampai Juni 2017, BNN telah menyita aset TPPU hasil kejahatan narkotika Rp 57,5 miliar," ujar Buwas.
Selain menyita uang, BNN juga berhasil menyita sabu dari para penjahat narkoba seberat 236,3 kg, ganja 61 kg dan seratusan ribu butir ekstasi. Dia mengatakan, tidak ada ampun bagi para pelaku kejahatan narkoba.
"Dan ekstasi sebanyak 108.590 butir dan ini di luar daripada yang kami laporkan tadi," ucapnya.
Buwas mengatakan, BNN juga telah mengeluarkan grand design program yang melibatkan seluruh kementerian, lembaga dan Pemda dalam pemberantasan narkoba.
"Kami menyadari tanpa kerja sama seluruh komponen bangsa, upaya pemberantasan narkotika tidak akan pernah berhasil," ujar Buwas.
(dtc/dtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
F1QR Lanal Dumai Gagalkan Penyelundupan Sabu 5,404 KG dari Malaysia
-
Hukrim
KPPBC Dumai Amankan Tersangka dan 19.516 Butir Ekstasi dari Malaysia
-
Hukrim
Inilah Fakta Anak Lilis Karlina yang Masih Kecil Jadi Bandar Narkoba
-
Hukrim
BNN Tangkap Oknum Polisi dan Warga Sipil Bawa 50 Kilogram Narkoba di Dumai
-
Bengkalis
Bupati Bengkalis Buka Seminar Kebangsaan Peringatan Hari Anti Narkoba
-
Hukrim
Kapolda Riau Minta Jajaran Tindak Tegas Bandar Narkoba

