• Home
  • Hukrim
  • Direktur LSM IMD Berikan Keterangan Dugaan Korupsi Bansos

Direktur LSM IMD Berikan Keterangan Dugaan Korupsi Bansos

Senin, 03 Februari 2014 13:11 WIB

PEKANBARU - Direktur Eksekutif LSM Indonesian Monitoring Development (IMD) Riau Raja Adnan mengatakan telah memberikan keterangan dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) DPRD Pekanbaru tahun 2012.
     
"Ya saya sebagai pelapor telah memberikan keterangan kepada Jaksa Tindak Pidana Khusus Kejari Pekanbaru Eka Safitra tentang dugaan korupsi dana Bansos DPRD Pekanbaru yang jumlahnya hampir Rp 4 Miliar," kata Raja Adnan di Pekanbaru, Senin.
     
Dalam keterangannya ia menjelaskan data 126 organisasi, gereja-gereja, dan kelompok usaha yang menerima bansos dari anggota Fraksi Partai Damai Sejahtera (PDS) DPRD Pekanbaru. Jumlah yang diterima nominalnya mencapai Rp 2 Miliar.
     
Kemudian ia juga menyatakan jumlah Rp 2 Miliar lagi merupakan dana bansos yang dicairkan di tengah jalan tahun anggaran. Menurutnya penyaluran bansos tidak bisa dilakukan demikian dan harus melalui Musrenbang dulu.
     
Dari semua kelompok yang menerima dana tersebut diduga banyak diantaranya adalah fiktif. Hal ini telah ditelusuri oleh Raja Adnan melalui alamat yang tertera dalam rekap data penerima bantuan tersebut. 
     
Dugaan kelompok fiktif itu contohnya seperti gereja yang dalam data tersebut beralamat di Harapan Raya. Hal ini terkonfirmasi dari saksi dalam laporan IMD yakni Pendeta Gereja HKBP resort Pekanbaru Kota Donor Purba yang menyatakan tidak ada sampai saat ini Gereja di daerah Harapan Raya.
     
Selain itu ada juga keterangan saksi menurut Raja Adnan yakni dari Gereja GPDI yang tidak tertulis dalam daftar penerima, tetapi menerima dana bansos. Kemudian keterangan dari Lurah Palas Kecamatan Rumbai bernama Hamzah juga menyatakan banyak organisasi peneerima Bansos yang beralamat di daerahnya tidak ada alias fiktif.
     
Dugaan Bansos Fiktif ini diduga dilakukan melalui anggota Fraksi PDS DPRD Pekanbaru yakni Kudud Kurniawan Siahaan, Feri Sandra Pardede, Heri Preddi Simanjuntak, dan Donna Hatauruk. IMD sendiri resmi melaporkan sejak 30 Desember 2013.***(ant)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar