• Home
  • Hukrim
  • Dirut PT MPB Disidang Terkait Kasus Kredit Fiktif BRK Rumbai

Dirut PT MPB Disidang Terkait Kasus Kredit Fiktif BRK Rumbai

Selasa, 04 Maret 2014 19:11 WIB

PEKANBARU - Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (4/3/14) siang, gelar sidang perkara korupsi kredit fiktif di Bank Riau Kepri (BRK) cabang Rumbai, dengan terdakwa Afnita, Dirut PT Mutiara Permata Bunda (MPB). 

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan perkara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang SH. Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara berkorporasi yang dapat menimbulkan kerugian negara. 

Pebuatan terdakwa terjadi pada Oktober 2007 lalu. Dimana terdakwa bersama Khairul Rusli (DPO), mantan Pimcab Bank Riau Kepri cabang Rumbai Pekanbaru, (terpidana 7 tahun penjara pada sidang vonis 13 April 2013). 

Melakukan perjanjian kerjasama dengan menyatakan bahwa terdakwa merupakan bapak angkat dari 157 warga kelompok tani kelapa sawit Koperasi Bina Tani, Desa Buana Bhakti, Tualang Perawang. 

Selanjutnya, terdakwa kemudian mengajukan pinjaman (kredit) ke BRK cabang Rumbai dengan agunan lahan milik 157 milik warga poktan Bina Tani, dengan nilai pinjaman Rp 4,7 miliar," terang JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai Masrul SH

Atas pengajuan pinjaman kredit tersebut, pihak BRK cabang Rumbai, dibawah pimcab Khairul Rusli mengabulkan permohonan pinjaman terdakwa dengan mencairkan pinjaman yang dikirim ke rekening PT MPB. Namun setelah dilakukan audit. 

Ternyata, lahan yang menjadi agunan terdakwa itu fiktif. Sehinga negara mengalami kerugian sebesar Rp 4.457.379.600. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Usai pembacaan dakwaan perkara terdakwa. Majelis hakim kemudian menutup persidangan dan dilanjutkan pada sidang berikutnya pekan depan.***(har)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar