Kasus Lakakerja di PT PKP Belum Tuntas,
Disnakertrans Dumai Keluarkan Nota Pemeriksaan
Kamis, 21 Agustus 2014 19:08 WIB
DUMAI - Enam bulan sudah kasus kecelakaan kerja yang menimpa korban Liun Balut Doni belum tuntas. Upaya instansi terkait untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dipandang sebelah mata oleh PT Puricindo Karya Perdana (PKP) Lubuk Gaung.
Tak ada pilihan lain, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai akhirnya mengeluarkan Nota Pemeriksaan. PT PKP diberi waktu sepekan untuk menjawab Nota Pemeriksaan tersebut.
Kepala Disnakertrans Kota Dumai Drs H Amiruddin MM ketika dihubungi melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Syarat Kerja Disnakertrans Kota Dumai menjelaskan Nota Pemeriksaan yang dikeluarkan Disnakertrans Kota Dumai berisi hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap para pihak.
“Ya, Nota Pemeriksaan yang kita keluarkan berisi hasil pemeriksaan. Kami beri waktu satu minggu kepada PT PKP untuk menanggapi Nota Pemeriksaan tersebut,” tegas Fadhly di ruang kerjanya kemarin.
Sesuaiu Instruksi Menteri Tenaga Kerja No. B.101/M/BW/W.26/V/1988 tanggal 14 Mei 1988, diatur bahwa dalam nota pemeriksaan disertakan petunjuk-petunjuk untuk meniadakan pelanggaran/melaksanakan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Selanjutnya, bagi pengusaha yang tidak memperhatikan petunjuk yang diberikan dalam nota pemeriksaan tersebut akan dibuatkan Berita Acara Projustitia untuk ditindaklanjuti ke tingkat yang lebih tinggi.
“Jika Nota Pemeriksaan juga tak ditanggapi PT PKP maka kami keluarkan Nota Penetapan untuk selanjutnya diajukan ke Pengadilan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 2/ 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial,” jelasnya.
Keterangan yang berhasil dirangkum menyebutkan, Sesuai UU No. 2/ 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial, jika terjadi kasus yang mengarah kepada perselisihan hubungan industrial, dapat diselesaikan dengan mengadakan perundingan bipartit (antara pekerja dan pengusaha) secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
Apabila dalam waktu 30 hari setelah perundingan dimulai tidak tercapai kesepakatan, upaya selanjutnya adalah perundingan tripartit, yaitu dengan melibatkan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi setempat.
Pada tahap itu korban mengajukan bukti-bukti bahwa perundingan bipartit telah dilaksanakan, namun gagal mencapai kesepakatan. Namun jika perundingan tripartit tetap tidak menghasilkan kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan perselisihan industry tersebut kepada Pengadilan Hubungan Industrial.
“Kalau upaya yang kita lakukan tetap tak membuahkan hasil, ujungnya penyelesaian harus melalui Pengadilan Hubungan Industrial. Itu,” kata Fadhly menegaskan.
Seperti berulangkali dirilis sejumlah media termauk KR, Liun Balut Doni Siahaan mengalami kecelakaan kerja di PT PKP Lubukgaung Kecamatan Sungai Sembilan bulan Februari 2014 lalu.
Dalam kecelakaan tersebut korban mengalami patah kaki, patah tangan dan tulang rusuk juga ikut patah. Korban sempat dirawat selama 15 hari di RSUD Kota Dumai.
Tapi lantaran kehabisan dana, keluarga akhirnya memutuskan agar korban dirawat di rumah. “Kami sudah kehabisan dana untuk berobat,” sesal Sualim orang tua korban melalui ponselnya.
Kendati Disnakertrans Kota Dumai sudah berupaya agar kasus tersebut diselesaikan secara baik-baik, namun pihak PT PKP nampaknya tak mengindahkannnya.
Bahkan dalam berbagai pertemuan yang dilakukan di kantor Disnakertrans Kota Dumai tak kunjung mendapat titik temu, lantaran yang hadir bukan pengambiol kebijakan.
Terakhir, pegawai pengawas bersama BPJS Ketenagakerjaan telah mendatangi lokasi industry PT PKP di Lubukgaung kecamatan Sungai Sembilan Senin (18/8), namun hasilnya juga nihil.
Tak ada pilihan lain, Disnakertrans Kota Dumai akhirnya mengeluarkan Nota Pemeriksaan untuk dijawab PT PKP selama satu minggu. “Jika dalam sepekan tak ada jawaban, maka kami akan mengeluarkan Nota Penetapan,” ungkap Fadhly.
Sesuai pasal 93 ayat 2 poin a, Undang-Undang (UU) No 13/ 2003 tentang ketenagakerjaan, gaji pekerja yang dinyatakan sakit, perusahaan wajib membayarnya. Bahkan dalam pasal 153 ayat 1 .huruf j, pekerja cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja atau sakit menurut keterangan dokter penyembuhannya belum dapat dipastikan tidak bisa di PHK dan hak-hak pekerja yang sakit wajib dibayar perusahaan.
Sesuai ketebntuan kelakaan kerja termasuk penyakit akibat kerja merupakan risiko yang harus dihadapi oleh tenaga kerja dalam melakukan pekerjaannya. Untuk menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh penghasilan yang diakibatkan oleh adanya risiko-risiko sosial seperti kematian atau cacat karena kecelakaan kerja baik fisik maupun mental, maka diperlukan adanya jaminan kecelakaan kerja.
Artinya setiap pengusaha dan pekerja diminta untuk mengikuti jaminan kecelakaan kerja yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan. Namun jika perusahaan tak mengikutsertakan pekerja dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan, maka seluruh klaim menjadi tanggungjawab perusahaan.
“Kami bersedia membantu menghitung berapa hak-hak pekerja yang harus dibayar PT PKP,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Kota Dumai Aris Setiawan secara terpisah. (adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

