Disnakertrans Dumai Sebut TKA Perusahaan Belum Penuhi Syarat
Rabu, 05 Maret 2014 11:05 WIB
DUMAI - Kepala Bidang Pengawasan dan Syarat Kerja Disnakertrans Kota Dumai, M. Fadli mengatakan tenaga kerja asing (TKA) di berbagai perusahaan Kota Dumai masih ada yang belum memenuhi syarat. Di antaranya terkait tenaga pendamping.
"Kalau TKA-nya 50 orang, tenaga pendampingnya harus 50 orang pula. Perusahaan harus bertanggungjawab untuk itu. Tujuan pemerintah mengatur hal tersebut untuk mengambil alih keahlian teknologi," ujar Fadli kepada media ini, Rabu (5/3/14).
Kenapa harus ada tenaga pendamping untuk tenaga kerja asing, kata dia, ketika mereka pulang atau balik ke negara asalnya untuk liburan, maka tenaga pendamping itu bisa mengantikan sementara pekerjaanya.
"Namun selama ini belum tampak multiplier efek dari TKA tersebut. Sejauh ini masih ada perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing tanpa adanya pendamping. Maka dari itulah, kita pantau terus seluruh perusahaan," katanya.
Dikatakan dia, sejumlah perusahaan masih membandel. Mempekerjakan TKA tanpa tenaga pendamping. Itu terbukti di PT. Sari Dumai Sejati. Sekitar 70 TKA yang dipekerjakan perusahaan ini, tidak seorangpun ada tenaga pendampingnya.
"Perusahaan besar di Dumai ini masih ada yang tidak mau mengikuti aturan pemerintah. Perusahaan mempekerjakan tenaga asing tanpa adanya pendamping dari tenaga lokal," ungkap M. Fadli kepada beberapa media.
Diuraikan Fadli, adapun perusahaan yang menggunakan Tenaga Kerja Asing (TKA) hingga Maret 2014 di Kota Dumai adalah, PT. Pacifik Indopalm Industries, menggunakan 1 orang WN India. PT. Tiongbo International Kontruksi (subkon PT. SDS) menggunakan 25 WN China.
Kemudian di susul perusahaan, PT. Sari Dumai Sejati (SDS) menggunakan 1 orang WN Malaysia. Sedangkan untuk PT. Medidan Sejati Surya Plantation menggunakan 6 orang WN China. 5. PT. Inti Benua Perkasatama menggunakan 7 orang TKA, terdiri dari 6 orang WN China dan 1 orang WN Malaysia.
Sementara tambah Fadli, PT. Pertamina dan PT. Chevron Pacific Indonesia juga mempekerjakan TKA tapi tidak bersifat menetap. Sehingga tidak terdaftar di Disnakertrans Kota Dumai.***(die)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

