• Home
  • Hukrim
  • Dituntut 2 Tahun, Terdakwa Korupsi Tagihan Listrik PJU Pelalawan Keberatan

Dituntut 2 Tahun, Terdakwa Korupsi Tagihan Listrik PJU Pelalawan Keberatan

Senin, 24 Februari 2014 19:30 WIB

PEKANBARU - Ali Marzboy (46) mantan Supervisor Penagihan PT PLN Ranting Pangkalan Kerinci, keberatan dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Kerinci. 

Alasannya, kerugian negara telah dikembalikan. Ia dituntut atas dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan administrasi tagihan listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) Pelalawan. Pasalnya, Ali Marzboy telah mengembalikan kerugian negara. 

Hal itu diungkapkan terdakwa melalui pengacaranya MS Sitepu, SH, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (24/2/14) sore dengan agenda pembelaan (pledoi). 

"Klien saya mengakui melakukan hal tersebut, hanya saja secara formil kami tidak bisa membuktikan bahwa ada tekanan dari pimpinannya yang bernama Desrinaldi. Perbuatan terdakwa juga untuk menutupi tunggakan yang terjadi di ranting Pelalawan," katanya. 

"Terdakwa juga sudah mengembalikan uang negara dengan cara menyerahkan harta bendanya kepada negara dan uang sebesar Rp206 juta," ujar Sitepu di hadapan majelis hakim yang dipimpin Masrizal SH dan juga JPU Amin, SH serta Doli Novaisal, SH. 

Dengan demikian, terdakwa sangat keberatan dengan tuntutan JPU. Ia berharap majelis hakim dapat memberikan hukuman yang seringan ringannya. Bahkan kalau bisa, diberikan hukuman bebas. 

"Kerugian negara telah dikembalikan lebih dari 50 persen, tanda klien saya (terdakwa) telah beritikad baik," tutur MS Sitepu SH.

Ali Marzboy dituntut hukuman penjara selama 2 tahun, denda Rp50 juta atau subsidair 3 bulan. Atas pelanggaran Pasal 9 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 18 UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pemalsuan administrasi.

Selain tuntutan hukuman, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp323 juta atau subsidair selama 8 bulan.

Terdakwa disidang atas perbuatannya melakukan tindak pidana korupsi untuk memperkaya diri sendiri dengan cara memanipulasi jumlah tagihan rekening listrik serta menggelapkan uang tagihan bagi PJU Pelalawan. Perbuatan tersebut terjadi saat ia menjabat sebagai Supervisor Penagihan PT PLN Ranting Pangkalan Kerinci tahun 2008 lalu. 

Terdakwa melakukan penagihan biaya tarif listrik kepada Pemkab Pelalawan melalui Erna Lisa, Staff Bendahara Setda Pelalawan. Erna Lisa menyerahkan pembayaran dengan menggunakan bilyet giro dan selanjutnya dicairkan melalui Bank Riau Kepri.

Namun uang tagihan pembayaran PJU tersebut, tidak disetorkan tersangka ke rekening PT PLN. Sebaliknya dimasukkan ke dalam rekening pribadinya. Akibat perbuatannya, negara dirugikan ditemukan sebesar Rp646 juta lebih.***(har)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar