Korupsi Jalan di Bengkalis
Divonis 7 Tahun Penjara, Mantan Sekda Dumai Ajukan Banding
Riau Terkini Senin, 09 September 2019 16:05 WIB
PEKANBARU - Muhammad Nasir, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Dumai yang dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7 tahun oleh hakim tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, mengajukan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi.
Ia tersangkut perkara tindak pidana korupsi pembangunan jalan Batu Panjang-Panngkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis.
Selain dia, terdakwa Hobby Siregar, Direktur PT Mawatindo Road Construction (MRC) yang turut dihukum pidana penjara oleh hakim dalam proyek multiyear ini, juga mengajukan banding. Hobby sendiri tak terima atas hukuman 7 tahun 6 bulan yang dijatuhkan kepada dirinya.
"Kedua terdakwa yang ditelah dijatuhi vonis hukuman pada Kamis pekan kemarin mengajukan banding ke pengadilan tinggi melalui PN Pekanbaru," terang Rosdiana SH, selaku Panmud Tipikor PN Pekanbaru, Senin (9/9/19) sore.
Berdasarkan putusan vonis hukuman majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu, pada sidang Rabu (28/8/19) pekan lalu. Kedua terdakwa yang terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memperkaya diri sendiri pada pelaksanaan proyek Multiyear.
Muhammad Nasir dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. M Nasir diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 2 Miliar atau subsideir selama 1 tahun.
Kemudian, terdakwa Hobby Siregar dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Hoby juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 40.876.991.970,63.
Jika terdakwa tidak mengembalikan kerugian negara, maka harta benda terdakwa disita atau dapat diganti (subsidair) selama 3 tahun kurungan.
Hukuman bagi kedua terdakwa yang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Menurut jaksa, kedua terdakwa terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memperkaya diri sendiri serta orang lain, sehingga negara dirugikan sebesar Rp 105.881.991.970.
Dimana perbuatan kedua terdakwa itu terjadi tahun 2013-2015, saat pengerjaan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih yang merupakan proyek multiyear. Muhammad Nasir yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas PU Pemkab Bengkalis, dan juga selaku PPK.
Proyek peningkatan jalan sepanjang 51 kilometer dan lebar 6 meter itu dianggarkan sebesar Rp 352.360.510.000. Namun, dalam pelaksanaanya, anggaran tersebut hanya dipergunakan terdakwa untuk proyek sebesar Rp 204.605.912.302. Sedangkan sisanya dibagi bagi untuk kepentingan pribadi.
Terdakwa Muhammad Nasir mendapat fee proyek sebesar Rp 2 miliar. Makmur alias Aan Rp 60,5 miliar. H Syaifudin alias Katan Rp 292 juta. Terdakwa Hobby Siregar Rp 40 miliar. Herliyan Saleh, selaku Bupati Bengkalis waktu itu menerima sebesar Rp 1,3 miliar.
Jamal Abdilah, Ketua DPRD Bengkalis, Rp 4 miliar. Ribut Susanto, Ismail Ibrahim, Muhammad Iqbal, Tarmizi juga mendapat fee dengan kisaran ratusan juta dan puluhan juta.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Politik
Profil Bupati Meranti Muhammad Adil yang Kena OTT KPK
-
Hukrim
Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil Terjaring OTT KPK
-
Sosial
LINK Download Twibbon Hari Anti Korupsi Sedunia 2022 Gratis
-
Hukrim
Tersangka Korupsi Dana Zakat Baznas Dumai Tertangkap, Ini Sosoknya
-
Hukrim
Syamsuar Bungkam Perihal KPK Tahan Mantan Gubernur Riau Annas Maamun
-
Hukrim
KPK Kembali Tahan Mantan Gubernur Riau Annas Maamun