Skandal Korupsi Docking Kapal Tunda
Dua Mantan Petinggi Pelindo Dumai Terancam 20 Tahun Penjara
Rabu, 09 September 2015 20:35 WIB
PEKANBARU - Dua mantan petinggi di PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I Cabang Dumai Zainul Bahri (mantan General Manager) dan Hartono (Kepala Unit Galangan Kapal), Rabu (9/9/15) siang menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Kedua petingg PT Pelindo I Cabang Dumai ini disidangkan atas perbuatannya melakukan tindak pidana korupsi pada perbaikan docking kapal. Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai, Hendarsyah YP SH MH.
Perbuatan melawan hukum terdakwa Ir Zainul Bahri, mantan General Manager PT Pelindo I Cabang Dumai dan Hartono, Kepala Unit Galangan Kapal Pelindo I Medan itu, terjadi pada tahun 2011 lalu. Ketika pelaksanaan perbaikan atau pergantian mesin induk kanan Kapal Tunda Bayu II.
GM PT Pelindo I Cabang Dumai melalui kontrak kerjasama pelaksaan. Selanjutnya, atas kontrak kerjasama perbaikan atau pergantian mesin tersebut, terdakwa Zainul dan Hartono, mensubkontrakan kontrak tersebut kepada PT Citra Pola Niaga Nusantara (PT CPNN).
"Setelah mensubkantrakan kontrak dan memberikan uang muka sebesar 30 persen ke PT CPNN. Padahal mesin pengganti tidak sesuai spesifikasi. Bahkan, mesin yang diganti itu tidak dapat dimanfaatkan oleh Kapal Tunda Bayu II," kata JPU Kejari Dumai dalam dakwaannya.
Akibat perbuatan kedua petinggi PT Pelindo ini, negara dirugikan sebesar Rp1,7 miliar lebih, yang berasal dari proyek perbaikan yang tidak optimal. Atas perbuatannya, kedua terdakwa ini dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Kemudian dikenakan junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Usai dakwaan kedua terdakwa dibacakan, selanjutnya majelis hakim yang diketuai H AS Pudjoharsoyo SH MH didampingi Editrial SH dan Yanuar SH, menunda sidang hingga pekan depan.
Sidang berikutnya dengan jadwal agenda bantahan (esepsi) dakwaan yang diajukan kedua terdakwa. Pantauan dilapanngan sendiri, kedua terdakwa itu hanya bisa duduk berdamping dengan terlihat wajah sedikit lesu saat mendengarkan JPU Kejari Dumai membacakan dakwaan.
(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Abdul Wahid Bantah Perintah Setoran di Sidang Tipikor Pekanbaru
-
Hukrim
HAKORDIA 2025 di Yogyakarta Jadi Tonggak Baru Sinergi Nasional Lawan Korupsi
-
Politik
Profil Bupati Meranti Muhammad Adil yang Kena OTT KPK
-
Sosial
LINK Download Twibbon Hari Anti Korupsi Sedunia 2022 Gratis
-
Hukrim
Tersangka Korupsi Dana Zakat Baznas Dumai Tertangkap, Ini Sosoknya
-
Hukrim
Syamsuar Bungkam Perihal KPK Tahan Mantan Gubernur Riau Annas Maamun

