• Home
  • Hukrim
  • Dua Pejabat Dumai Ditetapkan Tersangka Korupsi Jalan Soebrantas

Kerugian Negara Rp2,1 Miliar

Dua Pejabat Dumai Ditetapkan Tersangka Korupsi Jalan Soebrantas

Rabu, 04 Februari 2015 08:13 WIB
DUMAI - Dua oknum pejabat Pemerintah Kota Dumai kini ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal dugaan tindak pidana korupsi pada proses pembangunan Jalan HR Soebrantas, yang didanai menggunakan APBD 2012 dengan total anggaran Rp2,9 miliar.

Pada kasus ini dan hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) RI Perwakilan Riau menemukan kerugian pada negara sebanyak Rp2,1 miliar.

Dengan sudah keluarnya hasil audit itu, Polres Dumai langsung mengambil langkah penetapan tersangka korupsi baik dari kalangan pejabat maupun consultan dan kontraktor pelaksana.
 
Empat orang yang ditetapkan tersangka oleh Tim Penyidik Tipikor Polres Dumai itu diantaranya, Konsultan Perencana dari PT. Mutiara Rupat Consultan berinisial N, Kontraktor Pelaksana PT. Dumai Sakti Mandiri berinisial MS, kemudian dua pejabat Pemko Dumai berinisial WRL dan EA.

Status tersangka ini ditetapkan Polres Dumai, Selasa (3/2/15) kemarin setelah menerima hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) RI Perwakilan Riau. Dari hasil audit pada proyek pembangunan itu, ditemukan kerugian pada negara sebesar Rp2,1 miliar.

Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bimo Ariyanto, kepada sejumlah wartawan membenarkan sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proses pengerjaan proyek pelebaran Jalan HR Soebrantas, yang dibangun oleh Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai.

"Kita sudah menetapkan tersangka sebanyak 4 orang. Empat tersangka ini akan mempertanggungjawabkan atas kerugian negara pada proses pembangunan pelebaran Jalan HR Soebrantas sebesar Rp2,1 miliar dari total anggaran Rp2,9 miliar pada APBD 2012," kata Bimo Ariyanto, Rabu (4/2/15).

Proses penetapan tersangka ini sendiri, kata dia, memakan waktu cukup panjang. Mulai diperiksanya sebanyak 20 saksi berasal dari kalangan pemerintah, konsultan dan kontraktor. Sedangkan saksi pejabat memberikan keterangan seputar pencairan dana proyek.

Ditambahkan Bimo Ariyanto, anggaran proyek pelebaran jalan ternyata tidak cuma dialokasikan untuk pelebaran jalan. Tapi juga membuat taman dan juga trotoar.
Penanganan kasus dugaan korupsi ini sudah dilakukan sejak 2013 lalu. 

Terbukti pengambilan sampel jalan sudah pernah dilakukan November 2013 silam. Sejumlah pihak terkait sudah diperiksa yakni Pihak Dinas Pekerjaan Umum, kontraktor proyek yakni PT Dumai Sakti Mandiri. Bahkan penyedia aspal PT Adhi Karya.

"Kebocoran anggaran, baik dalam perencanaan, pencairan atau pelelangan adalah penyebab terjadinya korupsi. Untuk diketahui, proyek pelebaran jalan dilakukan dalam satu paket. Padahal proyek itu tidak hanya pelebaran saja, termasuk taman dan trotoar lengkap dengan sarana penunjangnya," pungkasnya.

(adi/adi) 
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar