• Home
  • Hukrim
  • Dua Warga Kepulauan Meranti Lolos dari Eksekusi Mati Jilid III

Dua Warga Kepulauan Meranti Lolos dari Eksekusi Mati Jilid III

Jumat, 29 Juli 2016 08:24 WIB
Sejumlah petugas membawa peti jenazah terpidana mati kasus narkoba. (Antara Foto/Alysius Jarot Nugroho)
CILACAP - Pujo Lestari dan Agus Hadi, yang merupakan warga Kepulauan Meranti lolos dari eksekusi mati di lapangan tembak Tunggal Panaluan, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (29/7) dini hari.

Regu tembah berhasil mengeksekusi empat terpidana mati kasus narkotika.  Empat terpidana mati itu Freddy Budiman (Indonesia), Gajetan Acena Seck Osmane (Senegal), Michael Titus Igweh (Nigeria), dan Humprey Ejike (Nigeria). 

Eksekusi sempat sedikit tertunda karena hujan lebat yang mengguyur Nusakambangan Jumat dinihari. Sedangkan total ada 10 terpidana yang ekseksusinya dibatalkan. 

Mereka adalah Merry Utami (Indonesia), Zulfiqar Ali (Pakistan), Gurdip Singh (India), Onkonkwo Nonso Kingsley (Nigeria), Obina Nwajagu (Nigeria), Ozias Sibanda (Zimbabwe), Federik Luttar (Zimbabwe), Eugene Ape (Nigeria), Pujo Lestari (Indonesia), dan Agus Hadi (Indonesia).

Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmad mengatakan, pemerintah tetap akan mengeksekusi sisa terpidana yang belum dieksekusi. 

"Sisanya akan dilakukan bertahap," ujar Noor Rachmad dalam keterangan resmi di Dermaga Wijaya Pura, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (29/7) sekitar pukul 02.00 WIB.

(rdk/adi) 
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Narkoba
Komentar