• Home
  • Hukrim
  • Dugaan Korupsi BUMD BLJ Bengkalis Terus Didalami Jaksa

Dugaan Korupsi BUMD BLJ Bengkalis Terus Didalami Jaksa

Selasa, 30 Juni 2015 21:57 WIB
PEKANBARU - Dugaan korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bengkalis ke BUMD PT.Bumi Laksamana Jaya (BLJ) Bengkalis yang jumlahnya mencapai ratusan miliar itu terus didalam pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Menyangkut kabar dalam skandal dugaan korupsi ini melibatkan seorang pejabat penting Pemkab Bengkalis akan menjadi tersangka berikutnya, pihak Kejari Bengkalis belum mau mengomentarinya. "Masih mendalami penyidikan dan belum ada tersangka," ucap Kasi Pidsus Kejari Bengkalis Yanuar Reza, Selasa (30/6/15).

Seperti diketahui dalam kasus korupsi yang merugikan negara ratusan miliar rupiah ini, Kejari Bengkals telah menetapkan tiga tersangka yakni Direktur PT BLJ Yusrizal dan Staf Khusus Direktur Ari Setianto, yang saat ini tengah menjalani proses sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru. Kemudian Dedi Setiadi selaku Direktur Eksekutif PT BLJ. 

Kasus berawal ketika Pemkab Bengkalis menggelontorkan dana Rp300 miliar kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu tahun 2012 silam. Seharusnya, dana tersebut untuk membangun Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Desa Buruk Bakul, Kecamatan Bukit Batu dan Desa Balai Pungut, Kecamatan Pinggir. 

Kenyataannya, dana digunakan membentuk anak perusahaan dan investasi. Setelah ditelusuri, dana penyertaan modal sebesar Rp200 miliar digunakan untuk investasi. Selain di Riau, ada juga di Bandung, Jawa Barat.

Ada sekitar 165 aliran dana. Di antaranya dialirkan ke PT Kalta. Kemudian perusahaan itu membangun sekolah. Indonesia Creative School.

Dana penyertaan modal tersebut tidak hanya diberikan kepada PT Kalta. PT BLJ juga membentuk tujuh anak perusahaan. Dana diduga mengalir ke anak perusahaan tersebut.

Akibat perbuatan terdakwa Yusrizal, dan stafnya, Ari Setianto merugikan negara Rp265 miliar. Terdakwa dijerat pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Korupsi
Komentar