Saksi Penting Suap Alih Fungsi Hutan,
Edison Marudut Siahaan Kembali Diperiksa KPK
Selasa, 14 Oktober 2014 11:57 WIB
JAKARTA - Saksi penting sebagai jalan KPK menelusuri kasus alih fungsi hutan dan sejumlah proyek lainnya di Riau Edison Marudut kembali diperiksa Penyidik KPK hari ini, Selasa (14/14/10).
Edison sendiri sudah pernah diperiksa KPK pekan kemarin untuk Gubri nonaktif Annas Maamun yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan tahanan KPK.
Dalam keterangan yang ditulis dalam jadwal pemeriksaan KPK, Edison sendiri merupakan Dirut Citra Hokiana Triutama.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi kepada riauterkini.com di Gedung KPK Kuningan, Jakarta, Jumat (3/10/14) mengatakan, Edison merupakan saksi penting untuk membongkar kasus alih fungsi hutan dan proyek-proyek lainnya di Riau.
"Menurut KPK Edison adalah saksi penting untuk membongkar kasus suap alih fungsi hutan dan proyek lainnya di Riau yang melibatkan Gubernur Riau Annas Maamun," kata Johan.
Saat ditanya, seberapa penting peranan Edison Marudut dalam kasus yang menjadikan Gubri Annas Maamun menjadi tersangka dan tahanan KPK, Johan tak mau berkomentar, karena menurutnya hal itu sudah masuk materi penyidik KPK.
"Yang jelas sangat penting, seberapa penting itu tak bisa dijelaskan karena sudah masuk materi perkara dan pemeriksaan penyidik," sebutnya.
Selain memeriksa Edison, hari ini KPK juga memeriksa sejumlah saksi di antaranya, Supriadi Kasie Tata Ruang Bapeda Riau yang bersaksi dan Ardesianto Kasie Investarisasi dan Perpetaan Dinas Kehutanan yang juga bersaksi untuk Annas Maamun.***(jor)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Ekbis
6 Pilihan Popok Sweety Sesuai Kebutuhan Si Kecil, Mana yang Cocok untuk Anak Anda?
-
Sosial
Hari Raya Waisak 2026 Jadi Bukti Kokohnya Kerukunan Umat Beragama di Indonesia
-
Politik
Hewan Kurban Presiden di Dumai, Sapi Samson 950 Kilogram Jadi Kebanggaan Peternak Lokal
-
Sosial
Hari Kenaikan Yesus Kristus 2026, Menag Ajak Perkuat Harmoni dan Persatuan
-
Lingkungan
Bhabinkamtibmas Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pekarangan Rumah di Dumai Kota
-
Ekbis
Hari Buruh Internasional 2026, Prabowo Resmikan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

