Saksi Penting Suap Alih Fungsi Hutan,
Edison Marudut Siahaan Kembali Diperiksa KPK
Selasa, 14 Oktober 2014 11:57 WIB
JAKARTA - Saksi penting sebagai jalan KPK menelusuri kasus alih fungsi hutan dan sejumlah proyek lainnya di Riau Edison Marudut kembali diperiksa Penyidik KPK hari ini, Selasa (14/14/10).
Edison sendiri sudah pernah diperiksa KPK pekan kemarin untuk Gubri nonaktif Annas Maamun yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan tahanan KPK.
Dalam keterangan yang ditulis dalam jadwal pemeriksaan KPK, Edison sendiri merupakan Dirut Citra Hokiana Triutama.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi kepada riauterkini.com di Gedung KPK Kuningan, Jakarta, Jumat (3/10/14) mengatakan, Edison merupakan saksi penting untuk membongkar kasus alih fungsi hutan dan proyek-proyek lainnya di Riau.
"Menurut KPK Edison adalah saksi penting untuk membongkar kasus suap alih fungsi hutan dan proyek lainnya di Riau yang melibatkan Gubernur Riau Annas Maamun," kata Johan.
Saat ditanya, seberapa penting peranan Edison Marudut dalam kasus yang menjadikan Gubri Annas Maamun menjadi tersangka dan tahanan KPK, Johan tak mau berkomentar, karena menurutnya hal itu sudah masuk materi penyidik KPK.
"Yang jelas sangat penting, seberapa penting itu tak bisa dijelaskan karena sudah masuk materi perkara dan pemeriksaan penyidik," sebutnya.
Selain memeriksa Edison, hari ini KPK juga memeriksa sejumlah saksi di antaranya, Supriadi Kasie Tata Ruang Bapeda Riau yang bersaksi dan Ardesianto Kasie Investarisasi dan Perpetaan Dinas Kehutanan yang juga bersaksi untuk Annas Maamun.***(jor)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

