Kasus Bansos Belum Diungkap,
Fitra Minta Kajagung dan KY Beri Sanksi Kajari Pekanbaru
Senin, 06 Oktober 2014 20:25 WIB
PEKANBARU - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Indonesia untuk Transparansi Anggara (Fitra) Riau meminta Kejaksaan Agung (Kajagung) dan Ketua Komisi Yudisial (KY) untuk memproses dan memberikan sanksi terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
Pasalnya, lembaga penyidik ini belum juga membuka kembali pengusutan kasus dugaan penyaluran dana bantuan sosial (bansos) dan hibah Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, tahun anggaran 2009 hingga 2014. Apalagi, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau beberapa waktu lalu telah memberikan pernyataan akan membuka kembali kasus itu.
“Kejari Pekanbaru telah tidak profesional dan terkesan mempermainkan kasus yang seharusnya sduah bisa dieksekusi oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Kajari Pekanbaru harus mendapat sanksi tegas dari Komisi Yudisial atau Kejaksaan Agung karena tidak bekerja secara sungguh-sungguh dan terkesan main kasus,’’ kata Usman, Direktur Eksekutif LSM Fitra Riau menjawab riauterkinicom, Senin (6/10/14).
Namun, tambahnya, jika Kejari Pekanbaru tidak sanggup mengusut tuntas kasus penyaluran bansos fiktif itu sebaiknya serahkan kepada pihak kompoten. Sehinggga tidak menghambat proses hukum yang sedang berjalan.
Sebelumnya, pihak Kejati Riau berjanji akan mempelajari kembali penghentian penyelidikan kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) dan hibah Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tahun 2012 senilai Rp11 miliar.
Kasus itu berawal dari temuan BPKP RI Perwakilan Riau, yang menemukan adanya lebih dari 100 orang yang menerima dana bansos diduga fiktif. Temuan itu lalu ditindaklanjuti Fitra Riau dan LSM Indonesian Monitoring Development dengan melaporkannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
Penyidik Kejari lantas memeriksa sejumlah pejabat dan mantan pejabat di lingkungan Pemko Pekanbaru, dari mantan Sekretaris Kota (Sekko) Yuzamri Yakob hingga pejabat Sekko saat ini, Syukri Harto.
Di tengah proses penyidikan itu tiba-tiba proses hukumnya dihentikan sementara oleh Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Sumarsono dengan alasan tidak cukup bukti.. ***(son)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Lingkungan
Bhabinkamtibmas Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pekarangan Rumah di Dumai Kota
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar

