Gubernur Annas Dianggap Tak Belajar dari Kasus Seniornya
Jumat, 26 September 2014 15:08 WIB
PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Gubernur Riau Annas Maamun di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, kemarin sore. Penangkapan itu pun menambah deretan panjang pimpinan korupsi di Riau.
Tokoh masyarakat Riau, Tennas Efendi, menyayangkan kejadian itu, karena penangkapan Annas dinilai mencoreng nama baik Bumi Lancang Kuning. Apalagi, dua gubernur sebelum Annas juga ditangkap oleh KPK. [Baca: Prihatin, Tiga Gubernur Riau Terjerat Kasus Korupsi]
"Seharusnya pimpinan Riau, belajar dari kasus-kasus pimpinan sebelumnya mengapa bisa tersangkut kasus hukum. Jika belajar, tidak mungkin terjadi kepada pimpinan pemerintah sekarang," ujar Tennas di Pekanbaru, Jumat (26/9/2014).
Sebagai seorang pemimpin, Annas sebaiknya menjaga amanah rakyat dalam mejalankan roda pemerintahan. Kendati menyampaikan kritik, dia menghormati asas praduga tak bersalah atas kasus yang melilit Annas.
"Biarkan proses hukum terus berjalan. Kami harap kasus ini tidak menggangu roda pemerintah dan tidak ada politisasi. Pemprov Riau harus terus membangun demi kepentingan masyarakat," pungkasnya.
Seperti diberitakan, Annas tertangkap-tangan menerima suap diduga terkait alih fungsi lahan di Riau. KPK turut menangkap delapan orang lainnya, termasuk menyita mobil dinas, dan uang dolar Singapura. Status Annas sendiri hingga kini masih sebagai saksi.***(okz)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Ekbis
6 Pilihan Popok Sweety Sesuai Kebutuhan Si Kecil, Mana yang Cocok untuk Anak Anda?
-
Sosial
Hari Raya Waisak 2026 Jadi Bukti Kokohnya Kerukunan Umat Beragama di Indonesia
-
Politik
Hewan Kurban Presiden di Dumai, Sapi Samson 950 Kilogram Jadi Kebanggaan Peternak Lokal
-
Sosial
Hari Kenaikan Yesus Kristus 2026, Menag Ajak Perkuat Harmoni dan Persatuan
-
Lingkungan
Bhabinkamtibmas Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pekarangan Rumah di Dumai Kota
-
Ekbis
Hari Buruh Internasional 2026, Prabowo Resmikan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

