Gubernur Riau Minta Pelaku Karhutla Dihukum Seperti Koruptor
Senin, 10 Maret 2014 14:06 WIB
PEKANBARU - Gubernur Riau Annas Maamun menegaskan kepada pelaku pembakaran hutan dan lahan di wilayah Riau agar diberikan hukuman setimpat atau setara dengan koruptor.
Penegasakan itu terbukti dari keseriusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dalam menegakkan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Koordinasi dengan pihak penegak hukum terus dijalankan untuk terus memantau dan mengawasi oknum-oknum yang terlibat dalam aksi pembakaran hutan dan lahan.
"Kalau bisa hukuman para pembakar hutan dan lahan tersebut disamakan dengan koruptor. Kita serius menanggapi bencana ini, kalau perlu para pembakar itu disamakan hukumannya," tegas Gubri Annas Maamun, Senin (10/3/14).
Realisasi hukuman tersebut akan berlaku untuk semua unsur, baik individu maupun perusahaan-perusahaan besar di Riau. Karena menurutnya, situasi ini sudah tidak bisa ditolerir lagi.
"Saya sudah meminta kepada pihak kepolisian untuk serius menangani hal ini, semua harus dilakukan secara adil, tidak ada tembang pilih. Jadi penerapan hukuman semuanya sama," kata Annas Maamun.
Sementara mengenai aksi Melawan Asap yang ditaja berbagai komunitas di Riau, Gubri sangat mengapresiasi. Karena menurutnya, apa yang menjadi desakan atau tuntutan yang mereka sampaikan pasti semuanya untuk kebaikan masyarakat.
"Kita sangat mengapresiasi aksi yang dilakukan masyarakat untuk medesak Pemerintah serius dalam masalah ini. Apa yang mereka sampaikan itu demi masyarakat banyak," pungkas Gubri Annas Maamun.***(mus)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

