• Home
  • Hukrim
  • Gubri Ditangkap KPK, Mabes Polri Tetap Proses Dugaan Asusilanya

Gubri Ditangkap KPK, Mabes Polri Tetap Proses Dugaan Asusilanya

Kamis, 02 Oktober 2014 19:30 WIB

JAKARTA - Meskipun Gubernur Riau Annas Maamun telah menjadi tahanan KPK dalam kasus alih fungsi hutan di Riau, tapi tidak menghalangi Bareskrim Maber Polri meneruskan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Gubri Annas. 

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan KPK bila diperlukan untuk proses penyidikan nantinya.

"Kasus ini tetap berjalan. Kami tetap bisa memanggil terlapor. Tentu kami menyesuaikan dengan hukum acara di KPK," kata Ronny saat diminta tanggapan atas kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Gubri Annas Maamun, Kamis (2/10/14) di Jakarta.

Ronny menjelaskan, kasus Annas di KPK berbeda sekali dengan yang ditangani Mabes Polri. Di mana kasus dugaan pelecehan seksual lebih dulu ditangani oleh Polri. Meski demikian, pihaknya belum memastikan kapan akan memeriksa Annas.

"Tergantung pembuktiannya nanti. Sepanjang pembuktian ini menguatkan, tentu kami akan memanggil Annas Maamun," sebutnya.

Ditambahkan Ronny, proses penyidikan terhadap kasus ini masih cukup panjang untuk mencari bukti-bukti pendukung. Kendati demikian, sebutnya, Polri berjanji akan memproses kasus ini dengan maksimal, meski Annas telah tersandung kasus suap di Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Kasus ini masih dalam proses mencari bukti-bukti pendukung. Kita berjanji akan memprosesnya semaksimal mungkin," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, saat ini Gubri Annas Maamun ditahan KPK di Rutan Guntur atas kasus suap alih fungsi hutan di Kabupaten Kuansing, Riau oleh Gulat Manurung yang ditahan di Rutan KPK sebagai pemberi suap.***(jor)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar