• Home
  • Hukrim
  • Guru Ngaji Bejat di Pelalawan Gagahi Muridnya

Guru Ngaji Bejat di Pelalawan Gagahi Muridnya

Senin, 15 September 2014 18:12 WIB

PELALAWAN - Malang benar nasib gadis yang masih duduk di bangku SD itu. Pasalnya, dalam usia yang masih kecil itu ia harus mengalami perlakuan senonoh dari oknum guru ngajinya sendiri. Siswi SDN 006 KM 54 dari Desa Segati Kecamatan Langgam itu menjadi korban nafsu bejat oknum guru ngaji. 

Tak terima anaknya diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku, orang tua korban Nardi (38) bersama RT setempat, Senin (15/9/2014) meminta aparat kepolisian menangkap pelaku.

"Kami berharap secepatnya, aparat penegak hukum mengungkap pelaku dan memberikan hukuman yang setimpal terhadap aksi tidak senonoh yang dilakukan oleh pelaku. Sebab aksi pelaku ini sudah sangat meresahkan masyarakat," terang Naldi.

Kepada sejumlah awak media, Nardi menceritakan awal mula kejadiannya yakni ketika anaknya, melakukan aktivitas pengajian di sebuah Mushallah yang berada di KM 52 desa Segati. Pada suatu malam, oknum guru bernama Muhammad Tasno (41) mengajak korban keluar mushallah.

Dalam gelap malam yang sunyi itu, Tasno mengajak korban berdua-duaan. Berbagai alasan pelaku membujuk korban mengikuti perintah
sebagai bahan untuk kepentingan pengajian. Tak pelak, tersangka melakukan aksi tidak senonoh di luar batasan tersebut. 

Setelah puas melakukan aksinya, korban diancam pelaku untuk tak menceritakan aksinya ini pada siapapun termasuk orang tua. Namun, sesampai dirumah, korban langsung memberitahu orang tuanya.

Atas tindakan ini, sebut Nardi dia sudah membuat laporan kepada Mapolres Pelalawan pada tanggal 8 September 2014 yang lalu, seraya berharap agar pelaku secepatnya dihukum. "Sebetulnya peristiwa ini sudah kita laporkan kepada Mapolres Pelalawan," paparnya.

Aksi bejat oknum guru ngaji ini imbuh Nardi, bukan saja diderita oleh putrinya, juga anak warga yang mengalami nasib yang sama. "Iya bukan anak saya saja yang menjadi korban, anak-anak warga yang lain juga mengalami nasib yang sama," tandasnya.***(hrc-nan)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar