Himpunan Mahasiswa Dumai Minta BPTPM Cabut Izin Hiburan Malam
Senin, 27 Januari 2014 17:00 WIB
DUMAI - Himpunan Mahasiswa Dumai (HMD) mendesak agar izin tempat usaha hiburan malam dan lokasi maksiat di Dumai seluruhnya dicabut oleh Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kota Dumai, selaku instansi pengeluar izin.
Pantauan dilapangan, Senin (27/1/14), puluhan mahasiswa itu datang dengan membawa keranda jenazah serta kain kafan yang diberikan kepada kepala BPTPM Kota Dumai. Hal itu dilakukan bentuk keprihatinan mahasiswa terhadap kondisi Dumai.
Selain membawa keranda jenazah, puluhan mahasiswa yang berunjuk rasa mendesak kepolisian, LAMR Dumai beserta pemerintah melalui Walikota Dumai H Khairul Anwar agar membuat warkah untuk mencabut seluruh izin lokasi hiburan maksiat.
"Kami himpunan mahasiswa menuntut agar walikota Dumai bertanggung jawab atas tumbuh kembangnya arena hiburan dunia gemerlap malam, jika tidak mampu agar walikota mundur dari jabatannya," ujar koordinator demo Abdul Rasyid dalam orasinya.
Menurut data yang diperoleh himpunan mahasiswa tingginya kasus perceraian yaitu sebanyak 332 kasus, hal itu dinilai tumbuh kembangnya sejak 2 tahun belakangan lokasi hiburan malam dan lokasi maksiat.
"Mereka punya mata, tetapi buta, mereka punya telinga tetapi tuli, mereka punya hati, tetapi mati, kemana pergi penguasa negeri," teriak para puluhan mahasiswa yang mendapatkan pengamanan dari kepolisian dan dibantu Satuan Polisi Pamong Praja.
Dalam aksinya HMD sebelum menduduki BPTPM sempat berorasi dihalaman kantor Mapolres Dumai untuk tuntutan yang sama. Aksi para mahasiswa mendapat pengawalan puluhan personil polisi serta puluhan personil satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kota Dumai.
Setelah berorasi selama 1 jam lamanya, akhirnya kepala BPTPM Kota Dumai Hendri Sandra menemui para pengunjuk rasa untuk melakukan negosiasi dan penjelasan tentang mekanisme perizinan yang dikeluarkan instansinya selama ini.
Dalam penyampaiannya, Kepala BPTPM, Hendri Sandra menyebutkan apa yang terjadi di Dumai merupakan tanggung jawab bersama. Sedangkan untuk masalah izin, kata dia, sudah melalui mekanisme berlaku sebagaimana mestinya.
"Apa yang adik-adik sampaikan, kami respon positif, kami sebagai laending sektor sebagai legalitas badan hukum izin usaha sangat menyambut baik. Perlu kami tegaskan, kami tidak pernah melegalkan izin untuk prostitusi apalagi perjudian," kata Hendri kepada kalangan mahasiswa.
Ditambahkan Hendri Sandra, bahwa selama 2013 untuk mengantisipasi gejolak masyarakat, Pemerintah Kota Dumai sudah membuat peraturan walikota untuk izin tempat hiburan. Dalam aturan itu sudah jelas dan saat ini tidak ada izin baru yang keluar.
"Bantu kami untuk memonitoring apa yang terjadi dilapangan, agar dilaporkan kepada pemerintah dan pihak terkait. Perlu kami sampaikan lagi, bahwa Perwa yang diterbitkan per 2013, tidak ada lagi izin usaha hiburan yang diterbitkan, dan menolak semua usulan yang masuk," ujarnya.
Aksi unjuk rasa akhirnya dapat selesai setelah pihak BPTPM membacakan Perwako dan HMD juga menyampaikan pernyataan sikap. Namun demikian HMD berjanji akan menagih janji pihak pemerintah untuk menindak terhadap izin usaha yang menyimpang.***(die)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Lingkungan
Bhabinkamtibmas Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pekarangan Rumah di Dumai Kota
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar

