• Home
  • Hukrim
  • JA Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Bansos Bengkalis

JA Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Bansos Bengkalis

Selasa, 10 Juni 2014 15:48 WIB

PEKANBARU - Teka-teki siapa yang duluan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2011 sudah mulai terkuak. Paling tidak dengan ditetapkannya seorang pimpinan DPRD Bengkalis berninisial JA oleh pihak Polda Riau.

Gaya koruptor dalam menjalankan aksinya bermacam-macam. Tapi, sikap mereka yang dominan adalah semua ramah-tamah dan murah senyum. Katanya, perilaku korupsinya sistemik.Tidak ada istilah aktornya tunggal. Praktiknya “berkelompok”. Asasnya kebersamaan dan tahu sama tahu. 

Namun, ketika salah satu tersangka tertangkap tangan sebenarnya merupakan langkah awal untuk menemukan siapa aktor lainnya yang patut diduga menjadi pelaku korupsi. Aparat penegak hukum dalam melakukan penyelidikan ibarat sedang mengisi teka-teki silang. 

Artinya, begitu menjawab satu pertanyaan dalam kotak yang panjang, maka akan mendapatkan petunjuk jawaban pertanyaan pada kotak berikutnya, baik yang menurun maupun mendatar demi mengungkap siapa saja pejabat-pejabat yang terlibat menikmati uang rakyat tersebut.

Kasus dugaan korupsi dana Bansos Pemkab Bengkalis, penyidik Polda Riau ibarat sedang mengisi teka-teki silang untuk meruntut apakah akan menemukan jawaban yang bersifat menurun dan mendatar dan akhirnya bisa membongkar kotak pandora kasus korupsi Bansos dengan hasil akhir seluruh kotak TTS-nya terisi penuh.

Oleh karena itu, teka-teki silang dalam penanganan kasus korupsi harus ditangani tuntas sampai ke akarnya. Menjawab teka-teki silangnya jangan hanya iseng-iseng untuk ngencerin otak, dan hanya sekadar menjawab pertanyaan. Yang penting, harus bisa menjawab masalah korupsi dan menindaknya sesuai proses hukum. 

Kasus Bansos yang kini menjadi gunjingan orang banyak terus diusut oleh Polda Riau. "Benar. Penyidik sudah menetapkan tersangka yang berinisial JA. Kita terus mengusut kasus ini hingga tuntas," ungkap Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK kepada sejumlah wartawan, Selasa (10/6/14) di ruangannya. 

Informasi yang beredar bahwa masih banyak keterlibatan beberapa pihak, seperti anggota dewan lain dan pihak pemkab. Namun, sejauh ini, penyidik menyebutkan tersangka hanya Jamal Abdillah.  Guntur memaparkan, tidak menutup kemungkinan penyidik menetapkan tersangka lainnya. 

Namun, sejauh ini, Polda Riau masih melakukan penyidikan lebih lanjut. "Sejauh ini, penyidik memeriksa sepuluh pihak-pihak sebagai saksi. Untuk mengetahui kerugian, kita masih menunggu hasil audit investigasi dari BPK-P (Badan Pemeriksaan Keuangan Pembangunan," ungkap Guntur. 

Sebelumnnya, beberapa Tim Anggaran Pemerintahan Daerah (TAPD) Bengkalis Dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) Kabupaten Bengkalis senilai Rp230 miliar terus didalami penyidik Dit Reskrimsus. ***(adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar