Lecehkan Bendera Indonesia,
JPU Tuntut WN Malaysia 30 Bulan Penjara
Jumat, 22 November 2013 11:46 WIB
DUMAI - Setelah dilakukan 2 kali penundaan dalam agenda pembacaan tuntutan terhadap persidangan kasus pelecehan Bendera Indonesia dengan terdakwa Broderick Chin Alias Antoni Chin, Kamis (21/11/13) kemarin akhirnya persidangan kembali digelar.
Dalam agenda tersebut terdakwa warga negara Malaysua itu di tuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai, 30 bulan kurungan penjara.
Selanjutnya, agenda persidangan terhadap terdakwa Broderick Chin Alias Antoni Chin dilanjutkan dengan agenda pembelaan terhadap terdakwa seperti yang disampaikan kuasa hukum terdakwa, M Hatta dalam ruangan sidang yang berlangsung sekitar 20 menit tersebut.
Lignaulia Sirait SH, selaku JPU perkara tersebut Kepada Dumai Pos usai proses persidangam tersebut. Terdakwa dituntut 2 tahun 6 bulan kurungan penjara.
“Yang mana, terdakwa Broderick Chin Alias Antoni Chin terbukti melakukan pelecehan terhadap bendera. Sehingga ungkapan tersebut, sempat melukai perasaan bangsaa Indonesia,” kata Ligna.
Selanjutnya, kuasa hukum terdakwa M Hatta menyampaikan sehubungan dengan tuntutan tersebut meminta kepada majlis hakim memintak penangguhan untuk dilakukan pledoi.
“Tuntutan yang diberikan JPU tersebut cukup tinggi, padahal konteknya hanya sekitar kantor itu saja, tidak dikatakan klien saya di depan umum,’’ tuturnya.
Dilanjutkan dia, atas putusan tersebut disampaikan kuasa hukum terdakwa, klien sempat shock. Selain dengan putusan tersebut juga kliennya bimbang akan kontrak pekerjaannya yang belum diketahuinya.***(had)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

