Lecehkan Bendera Indonesia,
JPU Tuntut WN Malaysia 30 Bulan Penjara
Jumat, 22 November 2013 11:46 WIB
DUMAI - Setelah dilakukan 2 kali penundaan dalam agenda pembacaan tuntutan terhadap persidangan kasus pelecehan Bendera Indonesia dengan terdakwa Broderick Chin Alias Antoni Chin, Kamis (21/11/13) kemarin akhirnya persidangan kembali digelar.
Dalam agenda tersebut terdakwa warga negara Malaysua itu di tuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai, 30 bulan kurungan penjara.
Selanjutnya, agenda persidangan terhadap terdakwa Broderick Chin Alias Antoni Chin dilanjutkan dengan agenda pembelaan terhadap terdakwa seperti yang disampaikan kuasa hukum terdakwa, M Hatta dalam ruangan sidang yang berlangsung sekitar 20 menit tersebut.
Lignaulia Sirait SH, selaku JPU perkara tersebut Kepada Dumai Pos usai proses persidangam tersebut. Terdakwa dituntut 2 tahun 6 bulan kurungan penjara.
“Yang mana, terdakwa Broderick Chin Alias Antoni Chin terbukti melakukan pelecehan terhadap bendera. Sehingga ungkapan tersebut, sempat melukai perasaan bangsaa Indonesia,” kata Ligna.
Selanjutnya, kuasa hukum terdakwa M Hatta menyampaikan sehubungan dengan tuntutan tersebut meminta kepada majlis hakim memintak penangguhan untuk dilakukan pledoi.
“Tuntutan yang diberikan JPU tersebut cukup tinggi, padahal konteknya hanya sekitar kantor itu saja, tidak dikatakan klien saya di depan umum,’’ tuturnya.
Dilanjutkan dia, atas putusan tersebut disampaikan kuasa hukum terdakwa, klien sempat shock. Selain dengan putusan tersebut juga kliennya bimbang akan kontrak pekerjaannya yang belum diketahuinya.***(had)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Ekbis
6 Pilihan Popok Sweety Sesuai Kebutuhan Si Kecil, Mana yang Cocok untuk Anak Anda?
-
Pendidikan
Tahun Baru Islam Jadi Momentum Pemko Dumai Perkuat Karakter Religius Pemuda
-
Lingkungan
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Kapolda Riau Pimpin Penanaman Mangrove di Dumai
-
Sosial
Hari Lahir Pancasila 2026 di Dumai Berlangsung Khidmat, Perkuat Persatuan Bangsa
-
Sosial
Hari Raya Waisak 2026 Jadi Bukti Kokohnya Kerukunan Umat Beragama di Indonesia
-
Politik
Hewan Kurban Presiden di Dumai, Sapi Samson 950 Kilogram Jadi Kebanggaan Peternak Lokal

