Korupsi Uang Muka Proyek Bengkalis
Jaksa Banding, Vonis Hakim Dinilai Terlalu Ringan
Kamis, 27 Februari 2014 13:39 WIB
PEKANBARU - Vonis ringan dari hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru terhadap Ermi Faizal, terdakwa kasus korupsi uang muka proyek peningkatan jalan di Bengkalis, membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, mengajukan banding, setelah menyatakan pikir pikir selama satu pekan.
Jaksa menilai, vonis terhadap mantan Kabid Bina Marga, Dinas PU Bengkalis yang bertindak selaku KPA dan PPK itu, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Selain itu, Ermi Faisal juga dikenakan majelis dengan pelanggaran Pasal 3 Undang undang tipikor, dan bukan Pasal 2 seperti yang dijeratkan kepada tiga rekannya.
"Hari ini kami banding atas putusan vonis majelis yang dinilai sangat ringan, atau melebihi 2/3 tuntutan kita," terang Sugandi SH, selaku JPU terdakwa kepada Riauterkini, Kamis (27/2/14) siang, usai menyerahkan permohonan pengajuan banding ke Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Selain vonis hukuman terhadap Ermi Faisal ringan. Majelis hakim juga mengalihkan pasal yang disanksikan.
"Ermi Faisal yang seharusnya dikenakan Pasal 2 Undang Undang (UU) RI jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang ancamannya minimal 4 tahun penjara, malah dialihkan ke Pasal 3 UU RI, yang sanksi pidananya minimal 1 tahun penjara," jelas Sugandi.
Dari pihak para terdakwa kasus ini, terdakwa Wan Yulimizami alias Jakek, Komisaris Utama PT Edi Cipta Coindo (ECC), juga menyatakan mengajukan banding, karena menilai vonisnya. berat.
Seperti diketahui, pada persidangan pembacaan putusan vonis yang digelar pada di Senin (24/2/14) malam. Majelis Hakim yang diketuai JPL Tobing SH, menjatuhkan vonis terhadap Ermi Faizal sanksi hukuman pidana selama 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun), serta denda Rp100 juta, subsidair 2 bulan kurungan.
Sedangkan tiga rekannya, Muhammad Hendro dan Emtadir Panyola, dijatuhi hukuman pidana 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta atau subsidair 4 bulan kurungan. Wan Yulimizani alias Jakek, dijatuhi hukuman pidana 6 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta subsider 4 bulan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.009.744.311 atau subsider selama 2 tahun penjara.
Semenatara dalam tuntutan JPU, Ermi Faizal dituntut 5 tahun, denda Rp200 juta subsider 5 bulan. Terdakwa Emtadir Panyola dituntut 5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan. Terdakwa Muhammad Hendro dituntut 5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan. Sedangkan, terdakwa Wan Yulimizani alias Jakek, dituntut 7 tahun 6 bulan (7,5 tahun) serta denda Rp200 juta atau subsider selama 6 bulan. Jakek juga wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.009.474.311 atau subsider selama 2 tahun. Keempat terdakwa ini dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo psl 65 KUHP, tentang tindak pidana korupsi, serta ikut turut serta melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.
Menurut JPU, perbuatan keempat terdakwa sangat jelas memperkaya diri sendiri yang menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah, dan perbuatan itu terjadi sekitar tanggal 13 September 2012 hingga 31 Desember 2012 lalu.
Seperti diketahui, keempat terdakwa disidang atas perbuatan tindak pidana korupsi untuk memperkaya diri sendiri dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar. Perbuatan mereka terjadi pada pengerjaan jalan poros Teluk Rhu, Tanjung Punak, Kecamatan Rupat Bengkalis, pada 2012 lalu.
Berawal, sekitar 13 September 2012 hingga 31 Desember 2012, Ermi Faisal, bertemu Wan Yulimizami alias Jakek di Kantor Bina Marga dan Pengaiaran Bengkalis, membahas proyek peningkatan jalan poros Teluk Rhu Tanjung Punak, Kecamatan Rupat Bengkalis, dengan pagu anggaran senilai Rp3.996.143.000.
Untuk mendapatkan proyek tersebut, Jakek membeli PT Edi Cipta Coindo (ECC) dari Azwar. Setelah kepemilikan perusahaan berpindah tangan, ia duduk sebagai komisaris. Berhubung Jakek mencalonkan diri sebagai caleg, ia pun mundur dari jabatannya. Selanjutnya jabatan komisaris dalam struktur perusahaan PT ECC dipercayakan pada Muhammad Hendro.
PT ECC mendapat proyek yang dimaksud. Kegiatan jalan poros tersebut meliputi peningkatan Jalan Suka Tani RT 1 RW 1, Dusun Murni Desa Sepahat, berupa Jalan Base 1200M x 6m jembatan beton, pengerjaan jalan Teluk Indah, Teluk Lecah, peningkatan Jalan Hutan Panjang-Titi Akar, dan peningkatan pengerjaan jalan Pangkalan Nyirih, Titi Akar.
Untuk peningkatan jalan Suka Tani Dusun Murni, Jakek meminjam CV Alif Kurnia milik Emtadir Panyola dan memberi imbalan fee kepada Emtadir Panyola.
Sedangkan untuk kegiatan peningkatan jalan Teluk Indah, Teluk Lecah, Jalan Hutan Panjang- Titi Akar dan jalan Pangkalan Nyirih, Titi Akar, dikerjakan oleh PT ECC.
Untuk proyek peningkatan jalan Suka Tani, dicairkan uang muka sebesar Rp300 juta lebih. Untuk jalan Teluk Indah, serta peningkatan Jalan Hutan Panjang- Titi Akar dan peningkatan jalan Pangkalan Nyirih, Titi Akar, dicairkan uang muka sebesar Rp704.774.331.
Namun setelah uang muka dicairkan sebesar Rp 1,1 miliar, terjadi pemufakatan jahat oleh keempatnya. Setelah uang dicairkan dan diterima, hingga akhir Desember 2012, kegiatan tersebut tidak pernah dikerjakan sama sekali. Negara dirugikan Rp 1,1 miliar lebih.
Uang sebesar Rp 1,1 miliar tersebut malah dibagi bagi terdakwa untuk membeli kebutuhan pribadi. Jakek mendapat bagian sebesar Rp304 juta, Muhammad Hendro Rp235 juta, Emtadir Panyola menerima fee peminjaman CV Alif Kurnia sebesar Rp25.700.000, sedangkan sisanya dipegang oleh terdakwa Ermi Faisal, selaku KPA dan PPK.***(har)
Jaksa menilai, vonis terhadap mantan Kabid Bina Marga, Dinas PU Bengkalis yang bertindak selaku KPA dan PPK itu, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Selain itu, Ermi Faisal juga dikenakan majelis dengan pelanggaran Pasal 3 Undang undang tipikor, dan bukan Pasal 2 seperti yang dijeratkan kepada tiga rekannya.
"Hari ini kami banding atas putusan vonis majelis yang dinilai sangat ringan, atau melebihi 2/3 tuntutan kita," terang Sugandi SH, selaku JPU terdakwa kepada Riauterkini, Kamis (27/2/14) siang, usai menyerahkan permohonan pengajuan banding ke Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Selain vonis hukuman terhadap Ermi Faisal ringan. Majelis hakim juga mengalihkan pasal yang disanksikan.
"Ermi Faisal yang seharusnya dikenakan Pasal 2 Undang Undang (UU) RI jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang ancamannya minimal 4 tahun penjara, malah dialihkan ke Pasal 3 UU RI, yang sanksi pidananya minimal 1 tahun penjara," jelas Sugandi.
Dari pihak para terdakwa kasus ini, terdakwa Wan Yulimizami alias Jakek, Komisaris Utama PT Edi Cipta Coindo (ECC), juga menyatakan mengajukan banding, karena menilai vonisnya. berat.
Seperti diketahui, pada persidangan pembacaan putusan vonis yang digelar pada di Senin (24/2/14) malam. Majelis Hakim yang diketuai JPL Tobing SH, menjatuhkan vonis terhadap Ermi Faizal sanksi hukuman pidana selama 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun), serta denda Rp100 juta, subsidair 2 bulan kurungan.
Sedangkan tiga rekannya, Muhammad Hendro dan Emtadir Panyola, dijatuhi hukuman pidana 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta atau subsidair 4 bulan kurungan. Wan Yulimizani alias Jakek, dijatuhi hukuman pidana 6 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta subsider 4 bulan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.009.744.311 atau subsider selama 2 tahun penjara.
Semenatara dalam tuntutan JPU, Ermi Faizal dituntut 5 tahun, denda Rp200 juta subsider 5 bulan. Terdakwa Emtadir Panyola dituntut 5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan. Terdakwa Muhammad Hendro dituntut 5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan. Sedangkan, terdakwa Wan Yulimizani alias Jakek, dituntut 7 tahun 6 bulan (7,5 tahun) serta denda Rp200 juta atau subsider selama 6 bulan. Jakek juga wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.009.474.311 atau subsider selama 2 tahun. Keempat terdakwa ini dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo psl 65 KUHP, tentang tindak pidana korupsi, serta ikut turut serta melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.
Menurut JPU, perbuatan keempat terdakwa sangat jelas memperkaya diri sendiri yang menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah, dan perbuatan itu terjadi sekitar tanggal 13 September 2012 hingga 31 Desember 2012 lalu.
Seperti diketahui, keempat terdakwa disidang atas perbuatan tindak pidana korupsi untuk memperkaya diri sendiri dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar. Perbuatan mereka terjadi pada pengerjaan jalan poros Teluk Rhu, Tanjung Punak, Kecamatan Rupat Bengkalis, pada 2012 lalu.
Berawal, sekitar 13 September 2012 hingga 31 Desember 2012, Ermi Faisal, bertemu Wan Yulimizami alias Jakek di Kantor Bina Marga dan Pengaiaran Bengkalis, membahas proyek peningkatan jalan poros Teluk Rhu Tanjung Punak, Kecamatan Rupat Bengkalis, dengan pagu anggaran senilai Rp3.996.143.000.
Untuk mendapatkan proyek tersebut, Jakek membeli PT Edi Cipta Coindo (ECC) dari Azwar. Setelah kepemilikan perusahaan berpindah tangan, ia duduk sebagai komisaris. Berhubung Jakek mencalonkan diri sebagai caleg, ia pun mundur dari jabatannya. Selanjutnya jabatan komisaris dalam struktur perusahaan PT ECC dipercayakan pada Muhammad Hendro.
PT ECC mendapat proyek yang dimaksud. Kegiatan jalan poros tersebut meliputi peningkatan Jalan Suka Tani RT 1 RW 1, Dusun Murni Desa Sepahat, berupa Jalan Base 1200M x 6m jembatan beton, pengerjaan jalan Teluk Indah, Teluk Lecah, peningkatan Jalan Hutan Panjang-Titi Akar, dan peningkatan pengerjaan jalan Pangkalan Nyirih, Titi Akar.
Untuk peningkatan jalan Suka Tani Dusun Murni, Jakek meminjam CV Alif Kurnia milik Emtadir Panyola dan memberi imbalan fee kepada Emtadir Panyola.
Sedangkan untuk kegiatan peningkatan jalan Teluk Indah, Teluk Lecah, Jalan Hutan Panjang- Titi Akar dan jalan Pangkalan Nyirih, Titi Akar, dikerjakan oleh PT ECC.
Untuk proyek peningkatan jalan Suka Tani, dicairkan uang muka sebesar Rp300 juta lebih. Untuk jalan Teluk Indah, serta peningkatan Jalan Hutan Panjang- Titi Akar dan peningkatan jalan Pangkalan Nyirih, Titi Akar, dicairkan uang muka sebesar Rp704.774.331.
Namun setelah uang muka dicairkan sebesar Rp 1,1 miliar, terjadi pemufakatan jahat oleh keempatnya. Setelah uang dicairkan dan diterima, hingga akhir Desember 2012, kegiatan tersebut tidak pernah dikerjakan sama sekali. Negara dirugikan Rp 1,1 miliar lebih.
Uang sebesar Rp 1,1 miliar tersebut malah dibagi bagi terdakwa untuk membeli kebutuhan pribadi. Jakek mendapat bagian sebesar Rp304 juta, Muhammad Hendro Rp235 juta, Emtadir Panyola menerima fee peminjaman CV Alif Kurnia sebesar Rp25.700.000, sedangkan sisanya dipegang oleh terdakwa Ermi Faisal, selaku KPA dan PPK.***(har)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

