• Home
  • Hukrim
  • Jaksa Bidik Dugaan Korupsi Proyek PLTS Dispastam Siak

Jaksa Bidik Dugaan Korupsi Proyek PLTS Dispastam Siak

Rabu, 19 Februari 2014 09:41 WIB

SIAK - Banyaknya lampu penerangan jalan sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang mati di Kecamatan Kotogasib, Kabupaten Siak, menimbulkan kecurigaan dan dugaan-dugaan adanya tindak pidana atau kerugian negara.

Selasa (18/2/14), Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak Zainul Arifin melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) M.Emri Kurniawan mengatakan, dengan adanya kondisi lampu PLTS banyak yang mati ini dan harga yang tidak merata di masing-masing kecamatan, tentunya akan diselidiki dulu dan mengumpulkan data serta bukti-bukti yang menguatkan adanya dugaan-dugaan kerugian negaranya.

"Untuk itu, tentunya harus dilakukan penyelidikan dan mengumpulkan data-data serta bukti-butki permulaan yang menduga dalam proyek lampu penerangan jalan sistem PLTS itu menyebabkan kerugiaan negara. Atau adanya pelanggaran-pelanggaran lain dalam proses pelaksanaan dan untuk menetapkan harganya," terang Emri.

Ditambahkan Emri, untuk melakukan proses dalam hal itu, menunggu waktu yang pas, karena saat ini timnya masih banyak mengerjakan perkara-perkara korupsi. Dan dijadwalkan beberapa bulan kedepan, mereka akan melakukan proses dalam proyek lampu jalan sistem PLTS itu.

"Saya minta waktulah, setelah berkas-berkas kita ini sudah rampung, baru kita mulai proses itu. Saat ini kita mengumpulkan data-data dululah," ujarnya.

Disebutkan Kepala Bidang (Kabid) Taman, makan, dan pemeliharaan PJU Dinas Pasar Kebersihan dan Pertamanan Siak didampingi Hardinur Hendra Kasi PJU diruang kerjanya pada berita lalu Jumat (7/2/14), bahwa harga lampu penerangan jalan dengan sistem PLTS untuk pertiangnya di kecamatan se-Kabupaten Siak berbeda-beda. 

Yakni Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang diajukan sebesar Rp35 juta pertiang pagu, sementara hasil lelang didapatkan berkisar Rp30 juta hingga Rp33 juta termasuk pajak. 

Adapun peralatan untuk lampu pertiang diantaranya adalah Tiang, lampu, baterai 2x100 2@ kapasitas 200 Ah, BCR (bateral control regulator), bok batrai, panel, pondasi tiang, kawat tiang.

Dari 14 kecamatan se-Kabupaten Siak yanga ada 13 kecamatan mendapatkan proyek PLTS tersebut yakni Kecamatan Kerinci Kanan sebanyak 20 unit lampu, Kecamatan Dayun 20 unit lampu, KecamatanTtualang 40 unit lampu, Kecamatan Minas 40 unit lampu.

Sedangkan di Kecamatan Kandis 40 unit lampu, Kecamatan Pusako 20 unit lampu, Kecamatan Sei Apit 40 unit lampu, Kecamatan Mandau 60 unit lampu, Kecamatan Sabak Auh 40 unit lampu, Kecamatan Lubuk Dalam 20 unit lampu, Kecamatan Bunga Raya 40 unit lampu, Kecamatan Siak 40 unit lampu, dan Kecatan Kotogasib 20 unit lampu.***(vila)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar