Audit BPK Temukan Pelanggaran Pengelolaan PT PIR
Rabu, 19 Februari 2014 09:44 WIB
PEKANBARU - Akhirnya Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Riau selesaikan laporan hasil pemeriksaan atas pengelolaan pendapatan, biaya dan investasi tahun buku 2011 dan 2012 pada PT Pengembangan Investasi Riau (PIR) atau juga yang dikenal dengan nama Riau Investment Corp (IRC).
“Auditnya sudah selesai beberapa waktu yang lalu dan saat ini sedang direspon PT PIR,” kata Mansyur, Anggota Komisi B DPRD Riau, Selasa (18/02/14).
Ada dua poin yang menjadi laporan hasil pemeriksaan BPK RI, yakni temuan pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan Temuan pemeriksaan atas ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Temuan pemeriksaan atas sistem pengendalian intern yakni, sistem pengendalian intern PT PT PIR belum berjalan dengan optimal, persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perseroan (RKAP) tidak sesuai dengan anggaran dasar PT PIR yang telah ditetapkan, proses penunjukan dan Standard Operating Procedure (SOP) yang mengatur tata kerja staf ahli tidak jelas.
Kepengurusan tata cara pengangkatan dan pemberhentian direksi dan dewan komisaris PT PIR belum sesuai ketentuan, terdapat conflict of interest kerja sama operasi antara PT Riau Cipta Gemilang dengan PT Kaltacitra Utama dan PT Bumi Laksamana Jaya, pengenaan bunga pinjaman dan pemberian pinjaman kepada perusahaan afiliasi tidak sesuai ketentuan.
Pengelolaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan PT PIR tahun buku 2012 belum memadai, pengelolaan pendapatan dan perhitungan pokok penjualan pada PT Riau Power dan PT Riau Multi Trade tidak didukung bukti.
PT PIR belum sepenuhnya menggunakan tambahan setoran modal dari Pemerintah Provinsi Riau sebesar Rp70.000.000.000,00 sesuai tujuan awalnya.
Kemudian, temuan pemeriksaan atas ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yakni, PT PIR tidak melakukan penilaian atas penyetoran modal saham dalam bentuk lainnya dari Pemerintah Kabupaten Siak dan tidak diumumkan dalam surat kabar serta tidak memberikan bukti kepemilikan saham kepada Pemkab Siak.
Pengakuan dan penyajian pendapatan holding (PT PIR) sebesar Rp10.600.000.000,00 pada tahun 2011 dan sebesar Rp12.660.000.000,00 pada tahun 2012 dalam laporan keuangan, tidak wajar.
Aset piutang PT PIR kepada pemegang saham tahun 2011 sebesar Rp172.009.400.000 dan tahun 2012 sebesar Rp102.347.120.700,00 tidak atas dasar mengikat, tidak sesuai peraturan perundang-undangan dan prinsip akuntansi berlaku umum.
Penggunaan laba PT PIR tahun buku 2011 dan 2012 belum sesuai ketentuan, kebijakan direksi PT PIR melakukan novasi PT Riau Air pada PT Bank Muamalat Indonesia belum mendapat persetujuan pemegang saham dan membebani perusahaan dengan uang sebesar Rp102.295.864.874,00 dengan menjaminkan aset Pemrov Riau berupa turbin sebesar Rp6.780.000.000,00.
Aset pemerintah provinsi berupa satu buah turbin 1X20 MW dijaminkan PT PIR untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan PLTGU 1X10 MW Teluk Lembu, nilai investasi PT PIR pada empat anak persuhaan sebesar Rp159.000.000.000,00 tidak mencerminkan keadaan sebenarnya dan investasi PT PIR pada anak perusahaan belum menguntungkan secara finansial.
Pengeluaran biaya gaji dan tunjangan PT Riau Multi Trade tidak sesuai dengan ketentuan. ***(ary)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

