• Home
  • Hukrim
  • Jaksa Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemko Dumai

Jaksa Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemko Dumai

Kamis, 09 Oktober 2014 13:45 WIB

DUMAI - Kejaksaan Negeri Dumai terus melakukan pendalaman terhadap dugaan korupsi dana hibah yang disalurkan melalui Bagian Kesra Pemko Dumai tahun anggaran 2012 lalu untuk renovasi sekolah di YPTM Kota Dumai. 

Adapun pendalaman yang dilakukan itu, memeriksa TG, tersangka dugaan korupsi dana hibah Pemko Dumai tahun 2012 dengan 10 pertanyaan oleh jaksa Andriansyah dan Andi Bernard Simanjuntak, Rabu (8/10/14) kemarin. 

Kejari Dumai Eko Siwi Iriyani, SH ketika dikonfirmasi sejumlah awak media mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan itu untuk menggali keterangan tentang penyalahgunaan Dana Hibah melalui APBD Pemko Dumai Tahun Anggaran 2012. 

"Dana hibah senilai Rp400 juta itu diduga tidak digunakan sebagaimana peruntukan. Yakni untuk perbaikan atau renovasi sekolah di YPTM. Maka dari itu, timbul penyalahgunaan dan melanggar ketentuan di muka hukum," ungkapnya, Kamis (9/10/14). 

Dalam kasus dana himbah Pemko Dumai ke Yayasan Pendidikan Tunas Mandiri (YPTM) itu sendiri sempat terabaikan, namun akhirnya pihak kejaksaan sudah menetapkan seorang tersangka, yakni Ketua YPTM berinisial TG. 

Dalam kasus tersebut, sebelumnya satu tersangka sudah divonis pihak Pengadilan Negeri (PN) Dumai, dalam perkara penggelapan dana YPTM, yakni Penasehat YPTM dan mantan Ketua Panwaslu Dumai, Minggu Rambe. 

Perkara ini sudah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sejak September 2013 silam. Pihak penyidik menemukan adanya dugaan penyelewengan dana negara hingga akhirnya menimbulkan kerugian bagian keuangan Pemko Dumai.***(had)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar