• Home
  • Hukrim
  • Jaksa Jebloskan Mantan Dirut BPR Sarimadu Bangkinang ke Penjara

Jaksa Jebloskan Mantan Dirut BPR Sarimadu Bangkinang ke Penjara

Kamis, 13 Februari 2014 14:33 WIB

PEKANBARU - Setelah diperiksa secara intensif, akhirnya, Kamis (13/2/14) siang, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menahan dan menjebloskan tersangka Syafri, mantan Dirut BPR Sarimadu Bangkinang, ke sel tahanan. Jaksa khawatir tersangka akan melarikan diri. 

Tepat sekitar pukul 13.00 WIB, Syafri yang terlibat kasus korupsi perjalanan dinas Bupati Kampar Jefri Noer beserta keluarganya keluar negeri itu, digiring ke rumah tahanan (Rutan) Pekanbaru oleh petugas Kejati Riau. 

Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Mukhzan, SH MH kepada sejumlah wartawan mengatakan, setelah diperiksa kembali selama 2 jam, tersangka Syafri langsung ditahan, agar dapat lebih korporatif dan memperlancar proses penyidikan. 

"Tersangka kami tahan untuk memperlancar proses penyidikan," ungkap Mukhzan. Setelah dinyatakan dan dikeluarkan surat penahanannya, tersangka Syafri dikirim ke sel Rutan Pekanbaru, Jalan Sialang Bungkuk, Tenayan Raya.

Dijelaskan Mukhzan, dalam kasus ini Syafri berangkat ke berbagai negara di Eropa bersama Bupati Jefry Noer beserta anak istrinya. Plesiran dengan menggunakan dana yang berasal BPR Sarimadu, milik Pemkab Kampar itu, menghabiskan anggaran sebesar Rp207 Juta. Hal itu jelas menyalahi aturan. Dimana uang yang digunakan untuk plesiran pejabat itu, tak berhubungan dengan kepentingan dinas. 

Kasus dugaan korupsi ini bermula pada 2012 lalu. Syafri selaku Dirut BPR Sarimadu Bangkinang, mendapat undangan dari Menteri Koperasi RI dalam acara ICA EXPO, di London. Acara itu untuk mengembangkan Unit Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

MNendapat undangan itu, tersangka mengajak Jefry Noer selaku Bupati Kampar, dengan menggunakan dana dari BPR Sarimadu. Namun Jefry mengambil kesempatan dengan mengajak kedua anak kandungnya dan istrinya Eva Yuliana yang juga Wakil Ketua DPRD Kampar dari Partai Demokrat ke London, Belanda, dan Prancis. Dalihnya, itu perjalanan dinas. 

Menurut pihak Kejati Riau, Jefry meloloskan isteri dan anaknya ke negara-negara Eropa tersebut dengan menulis mereka sebagai ajudannya. Namun Jefry sendiri pernah mengakui perjalanan tersebut bukan karena kehendaknnya, melainkan karena diajak oleh pihak BPR Sarimadu, meski Jefry merupakan Komisaris di bank berplat merah tersebut. Akibatnya negara kasus dirugikan Rp207 juta.***(har)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar