Jaksa Kembali Sita Dokumen Penting Milik PT. BLJ di Pekanbaru
Selasa, 13 Mei 2014 13:32 WIB
BENGKALIS - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis kembali melakukan pengambilan atau penyitaan terhadap sejumlah dokumen-dokumen penting milik PT. BLJ Group untuk kepentingan penyidikan lanjutan.
Sebelumnya pengambilan dokumen-dokumen oleh Tim Penyidik tersebut dilakukan secara serentak, Senin (28/4/14) di dua kantor yang berbeda, Kantor Pusat PT. BLJ yang berada di Menara 168 Jalan TB. Simatupang, Jakarta Selatan dan Kantor PT. BLJ yang berada di Jalan Pahlawan, Bengkalis.
Kemudian untuk pengambilan dokumen kembali dilakukan di Komplek Mega Asri Green Office Blok A14 Jalan Arifin Ahmad Tangkerang Tengah, Marpoyan Damai Pekanbaru pada Jumat (9/5/14) lalu.
Pengambilan dokumen-dokumen penting milik PT. BLJ ini, Tim Penyidik Kejari Bengkalis telah memperoleh izin atau Surat Penetapan dari Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis untuk melakukan tindakan penggeledahan terkait penyertaan modal senilai Rp300 miliar dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis pada 2012 lalu diduga telah terjadi tindak pidana korupsi.
“Pengambilan dokumen itu sebagai langkah lanjutan untuk melengkapi dokumen-dokumen yang Kami perlukan demi kepentingan penyidikan,” ungkap Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Yanuar Rheza kepada wartawan, Senin (12/4/14) kemarin.
Sementara itu, target dokumen-dokumen yang harus diperoleh Tim Penyidik itu di antaranya, rekening koran, hasil RUPS perusahaan, buku kas, dokumen utang piutang maupun bukti laporan perusahaan PT. BLJ.***(dik)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

