Unsur Belum Terpenuhi,
Jaksa Kembalikan Berkas Pencurian Sawit PT BMPJ Rohul
Selasa, 20 Mei 2014 17:37 WIB
PASIRPANGARAIAN - Berkas kasus dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit melibatkan 3 karyawan PT Agro Mitra Rokan (AMR) di areal PT Budi Murni Panca Jaya (BMPJ) Kecamatan Kepenuhan sudah tahap pemberkasan atau P19.
Berkas sudah dua kali dikembalikan pihak Kejaksaan ke Penyidik Polres Rokan Hulu (Rohul) karena belum penuhi unsur sangkaan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasirpangaraian Syafiruddin mengatakan kasus dugaan pencurian TBS kelapa sawit di areal PT BMPJ pada Rabu (26/2/14) lalu melibatkan 3 karyawan PT AMR yakni Wagiran selaku Asisten, Suherianto selaku mandor panen dan Elit Rudiadarda sebagai kerani.
"Apa yang disangkakan Polri, itu yang kami kembangkan. Soal sengketa tanah masih abu-abu dan masuk dalam kasus perdata," kata Syafiruddin, Selasa (20/5/14).
Menurut Kajari, berkas kasus terbilang lama ditangani karena belum memenuhi unsur-unsur kasus sangkaan dugaan pencurian. Kejaksaan sudah memberi petunjuk dan masih menganggap kesiapan barang siapanya yang mempertanggung jawabkan.
Karena belum terpenuhi unsur, masa tahanan tiga tersangka habis. Ketiganya sudah dilepas demi hukum. Sebab masa penahanan Polri selama 20 hari dan perpanjang 40 hari sudah habis pada 27 April 2014 lalu.
Jaksa peneliti sendiri belum menentukan sikap untuk kasus itu setelah menerima berkas pada 3 April. Karena belum penuhi unsur, pada 15 April berkas dikembalikan ke Penyidik Polri. Selanjutnya, pada 2 Mei lalu, Penyidik mengembalikan kepada Kejaksaan, namun belum juga memenuhi unsur.
"Pertama berkas dikembalikan karena belum terpenuhi unsur sangkaan, kedua kelengkapan sebelumnya belum terpenuhi sehingga dikembalikan lagi ke Penyidik," ungkap Kajari.
Dia menjelaskan, Penyidik Polri sudah melakukan penelitian buah. Berdasarkan penelitian itu yang menanam pohon kelapa sawit di areal sengketa adalah pihak PT BMPJ.
Berdasarkan berkas Penyidik Polres Rohul, total kerugian dialami PT BMPJ sekitar Rp34 juta. Nilai itu sudah termasuk barang bukti (BB) TBS kelapa sawit yang sudah dijual dan uangnya disimpan di rekening khusus sebagai BB di persidangan nanti.
Saat mengamankan 27 karyawan PT AMR 26 Februari lalu, polisi amankan sekitar 15 item barang bukti diantaranya 1 unit rencana kerja tahunan (RKT), 2 dump truk, 18 sepeda motor, 15 gerobak atau angkong, 16 dodos, 19 gancu dan BB lain.
Akibat perbuatannya, ketiga karyawan PT AMR diancam pasal pencurian dengan pemberatan yakni Pasal 363 KUHP ayat (1) ke-4 Jo Pasal 55 Jo Pasal 64 sebagai perbuatan berlanjut.***(zal)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Lingkungan
Bhabinkamtibmas Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pekarangan Rumah di Dumai Kota
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar

