• Home
  • Hukrim
  • Jaksa Tahan Empat Tersangka Korupsi Proyek Drainase di Pekanbaru

Jaksa Tahan Empat Tersangka Korupsi Proyek Drainase di Pekanbaru

Hadi Pramono Jumat, 02 November 2018 16:28 WIB
PEKANBARU - Kejaksaan Negeri Pekanbaru melakukan penahanan terhadap 4 orang tersangka dugaan korupsi pembangunan Drainase Paket A, Jalan Soekarno-Hatta Kota Pekanbaru. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau merugikan negara Rp2.523.979.195.

"Kita memeriksa empat tersangka drainase, setelah itu langsung ditahan ke Rumah Tahanan Sialang Bungkuk di Tenayan Raya," ujar Kasi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Sri Odit Megonondo kepada merdeka.com, Kamis (1/11).

Keempat tersangka itu adalah Iwa Setiady selaku Konsultan Pengawas dari CV Siak Pratama Engineering, Windra Saputra selaku Ketua Pokja, dan Rio Amdi Parsaulian selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Serta Ichwan Sunardi menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"Satu tersangka lagi atas nama Sabar Jasman belum ditahan karena tidak datang untuk diperiksa. Besok kita panggil lagi, jika tidak datang kita jemput," kata Odit.

Proyek ini dikerjakan oleh Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air Riau. Proyek Drainase Paket A dibangun dari simpang Jalan Riau-Simpang SKA Pekanbaru. 

Proyek dianggarkan dari APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran (TA) 2016 pada Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air Riau dengan nilai pagu paket Rp14.314.000.000.

PT Sabarjaya Karyatama merupakan pelaksana pekerjaan. Adapun nilai penawaran yang diajukan PT Sabarjaya Karyatama adalah Rp11.450.609.000.

Akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang (UU) Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam penyidikan perkara ini, puluhan saksi telah dipanggil guna menjalani pemeriksaan. Mereka terdiri dari sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pihak rekanan.

"Kita juga telah menurunkan ahli untuk mengecek fisik proyek pada akhir Juni 2018 lalu. Serta dibantu tenaga dan alat-alat dari Pidsus Kejari Pekanbaru," kata Odit.

Dugaan penyimpangan sudah ada sejak proses tender dilakukan. Sejumlah pihak diduga melakukan pengaturan lelang untuk memenangkan salah satu perusahaan dalam kegiatan tersebut.

Jaksa menemukan adanya uang pelicin sebesar Rp100 juta. Uang tersebut disita dari Kelompok Kerja (Pokja) di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Riau. Mereka mengembalikan uang tersebut pada Selasa 5 Juni 2018 lalu, setelah perkara ini disidik penyidik Pidsus Kejari Pekanbaru.

Odit menyebutkan, untuk tersangka Ichwan Sunardi ternyata terjerat dua kasus korupsi yang berbeda. Selain proyek drainase, Sunardi juga ditahan dalam kasus proyek Tugu Anti Korupsi Kota Pekanbaru. "Sunardi terlibat dalam dua kasus korupsi yang berbeda," katanya. 

(mdk/mdk)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Kejari PekanbaruKorupsi
Komentar