• Home
  • Hukrim
  • Jaksa Teluk Kuantan Tahan Tersangka Korupsi Alat Kesehatan

Jaksa Teluk Kuantan Tahan Tersangka Korupsi Alat Kesehatan

Rabu, 13 Agustus 2014 18:26 WIB

TELUK KUANTAN - Mantan Sekretaris Tata Usaha RSUD Teluk Kuantan dr.Basrana akhirnya, Rabu (13/8/14) resmi ditahan pihak kejaksaan. Penahanan Basrana setelah melakoni beberapa kali pemeriksaan.

Basrana datang ke kentor kejaksaan, Rabu pukul 09.00 WIB, dengan memakai seragam PNS berwarna coklat kekuning-kuningan. Ia datang ditemani seorang pengacara yang bernama Indra Jaya.

Setelah menjalani pemeriksaan sekitar empat jam, pria kelahiran Padang Sumatera Barat, 27 oktober 1968 silam itu, keluar dari gedung kejaksaan tidak menggunakan baju tahanan.

Saat memasuki mobil tahanan yang akan memboyongnya ke Rutan cabang Teluk Kuantan, Basrana hanya berujar singkat. "Doakan saya sehat-sehat ya" ujarnya.

Kasipidsus Kajari Teluk Kuantan, Indra Sanjaya mengatakan, Basrana akan menjalani masa penahanan selama 20 hari kedepan demi kepentingan penyidikan.

"Setelah melakukan pemeriksaan sekitar pukul 10.00 wib dilakukan upaya penahanan 20 hari pertama, atersangka Bsn ditempatkan di Rutan Teluk Kuantan," kata Indra Sanjaya usai mengantarkan Basrana ke Rutan Teluk Kuantan.

Sekedar diketahui, sebelumnya, Kajari Teluk Kuantan telah menetapkan Basrana sebagai tersangka pada Desember 2013 lalu dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Alkes RSUD Teluk Kuantan, senilai Rp3 miliar pada tahun anggaran 2008 lalu.

Basrana diduga telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan melawan hukum, sehingga menyebabkan kerugian uang negara sebesar Rp992 juta.***(dri)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar