• Home
  • Hukrim
  • Jaksa Terima Berkas Korupsi Sekwan DPRD Dumai

Jaksa Terima Berkas Korupsi Sekwan DPRD Dumai

Kamis, 29 Januari 2015 18:24 WIB
DUMAI - Kejaksaan Negeri Dumai akhirnya menerima berkas perkara dugaan korupsi Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Dumai AH dari Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Dumai.

Dugaan korupsi yang menyeret Sekwan ini, menyakut dugaan korupsi belanja surat kabar di DPRD Kota Dumai yang terjadi sejak 2009-2013. Berkas Sekwan DPRD Dumai AH  diterima Seksi Pidana Khusus Kejari Dumai.  

"Berkas AH sudah kita terima dari Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Dumai," kata Kepala Seksi Pidsus Kejari Dumai, Hendarsyah Yusuf Permana kepada sejumlah awak media, Rabu (28/1/15) kemarin
 
Menurut Hendarsyah, berkas AH masih diteliti. Bila berkas rampung, maka secepatnya akan dilakukan eksekusi terhadap AH. Dan satu staf AH, yakni Iskandar Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru

"AH juga menjadi saksi. Sebab, AH merupakan atasan Iskandar," terang dia sembari menambahkan, pada perkara ini diduga terjadi penyimpangan dalam pembayaran belanja surat kabar di Sekretariat DPRD Dumai sejak 2009 hingga 2013. 

AH menjadi tersangka dengan perannya sebagai Pengguna Anggaran (PA). Penyidik juga menemukan adanya keterkaitan antara terdakwa Iskandar dan tersangka AH. 

Iskandar selaku PPTK menyerahkan langsung tagihan kepada PA yakni AH tanpa memeriksa tagihan yang digelembungkan. Sehingga terjadi kebocoran uang negara di Sekretariat DPRD Dumai akibatnya negara mengalami kerugian mencapai Rp. 618 juta.
 
Diberitakan sebelumnya, Iskandar sudah ditahan sejak November 2014 lalu setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2014 oleh Polres Dumai. 

Selain telah memeriksa saksi dari kepala perwakilan media di Kota Dumai, pihak kepolisian juga telah mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti komputer, dokumen transaksi seperti surat tagihan dan lainnya.
  
Terkait perannya, IS diduga  melakukan penagihan yang jumlahnya lebih besar dari ril harga tagihan media, artinya telah terjadi mark up anggaran yang merugikan negara. Selain itu, IS meminta blangko kosong yang di stampel serta mengetik sendiri tagihan tersebut.

(adi/adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar