• Home
  • Hukrim
  • KPK Panggil Kepala Dinas Perkebunan Riau

Korupsi Alih Fungsi Hutan

KPK Panggil Kepala Dinas Perkebunan Riau

Selasa, 09 Desember 2014 21:25 WIB
Gubernur Riau Annas Maamun resmi ditetapkan tersangka dugaan kasus penerima suap terkait alih fungsi hutan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 26 September 2014. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
JAKARTA : Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Kepala Dinas Perkebunan Riau, Zulher, untuk diperiksa dalam kasus dugaan suap alih fungsi hutan di Riau. Zulher akan menjadi saksi dalam lanjutan penyidikan kasus yang menjerat Gubernur nonaktif Riau, Annas Maamun.

"Yang bersangkutan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi bagi tersangka AM," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Selasa (9/12).

Priharsa tidak menjelaskan detil alasan Zulher diperiksa dalam kasus alih fungsi hutan Riau. Namun, dia menegaskan semua yang dipanggil penyidik dianggap memiliki keterangan yang dibutuhkan dalam penyidikan. "Seorang saksi dipanggil biasanya karena penyidik menganggap perlu mendengarkan keterangannya," ujarnya.

KPK menetapkan Annas sebagai tersangka bersama pengusaha kelapa sawit Gulat Medali Emas Manurung, setelah mereka berhasil diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kompleks Grand Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (25/9).

Dalam OTT itu Annas disangka menerima suap senilai Rp 2 miliar dari Gulat berkaitan dengan proses alih fungsi hutan. Gulat diketahui memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 140 hektare yang lahannya masuk kategori hutan tanaman industri (HTI). Suap itu diberikan sebagai ijon untuk mempermulus perubahan status perkebunan menjadi lahan areal penggunaan lain (APL).

Barang bukti yang berhasil disita dalam OTT kala itu meliputi 156 ribu sin dollar dan Rp 500 juta. Selain dugaan suap alih fungsi lahan, duit tersebut juga diduga merupakan bagian dari ijon proyek-proyek lainnya di Provinsi Riau.

Sebagai pihak penerima suap, Annas disangka melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementar Gulat sebagai pihak pemberi dijerat pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Korupsi. 
(meg/obs/cnn)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar